ABSTRAK PERATURAN

PT ASABRI_UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY_TABUNGAN HARI TUA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 202/PMK.02/2014 TANGGAL 9 OKTOBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO) 

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability yang ditimbulkan dari penyelenggaraan program tabungan hari tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero), Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); PP No. 67 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 87, TLN No. 3455); PP No. 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014; Permenkeu RI No. 248/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 221/PMK.05/2013; Permenkeu No. 177/PMK.02/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang selanjutnya disebut Unfunded PSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang belum terpenuhi.

     

PT Asabri (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan.

     

Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

     

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Unfunded PSL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

     

Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan.

 

 

 

PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA BUN dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Berdasarkan SPP-LS, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2014.