MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.07/2009


TENTANG


ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 2

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh Sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

 

 

Pasal 4

 

 

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

 

 

Pasal 5

 

 

Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 4 November 2009

 

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 410