PELUNASAN CUKAI - PITA CUKAI - PENYEDIAAN
PERMENKEU RI NOMOR 116/PMK.04/2012 TANGGAL 4 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Perpres No. 54 Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2012.