PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan. |
||||
|
|
(2) |
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan. |
||||
|
|
(3) |
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
a. |
Ketua |
: |
Rp 23.750.000,00 |
|
|
|
|
b. |
Anggota |
: |
Rp 20.625.000,00 |
|
|
|
(2) |
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Ketua |
: |
Rp 9.900.000,00 |
|
|
|
|
b. |
Anggota |
: |
Rp 8.250.000,00 |
|
|
|
(3) |
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Ketua |
: |
Rp 6.800.000,00 |
|
|
|
|
b. |
Anggota |
: |
Rp 5.550.000,00 |
|
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas. |
||||||
|
|
(2) |
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil. |
||||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 17 Januari 2013 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 18 Januari 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 26 |