MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.07/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah; |
||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum untuk Tahun 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013. | |||
Pasal I
|
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 2
|
|||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp14.448.669.376.383,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah, dengan rincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp439.840.972.890,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); |
|
|
|
|
b. |
Royalty sebesar Rp12.029.248.406.247,00 (dua belas triliun dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah); |
|
|
|
|
c. |
Dana Cadangan Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp129.675.015.561,00 (seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah); dan |
|
|
|
|
d. |
Dana Cadangan Royalty sebesar Rp1.849.904.981.685,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah). |
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dietapkan dengan mempertimbangkan: |
||||
a. |
realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; |
||||
b. |
perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; dan |
||||
|
|
|
c. |
realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. |
|
|
|
(3) |
Dana Cadangan Iuran Tetap (landrent) dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013. |
||
|
|
(4) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
Pasal II
|
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1470 |