ABSTRAK PERATURAN |
|||
SMART CARD_BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 131/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN SMART CARD BERUPA KARTU PLASTIK, KARTU PLASTIK SECURITY, KARTU ELEKTRONIK, DAN KARTU TELEPON SELULAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, Dan Kartu Telepon Selular Untuk Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 11/PMK.011/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, Dan Kartu Telepon Selular yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik, dan kartu telepon selular oleh Perusahaan. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp11.340.000.000,00 (sebelas miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah). |
|
|
|
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014. |