ABSTRAK PERATURAN |
|||
KABEL SERAT OPTIK_BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 130/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 11/PMK.011/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp4.720.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014. |