ABSTRAK |
: |
- |
Untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasar-
kan Pasal 21 ayat (7) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.10 Tahun 1994, dapat ditetapkan pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat final, dan dengan telah diterbitkannya Kepmenkeu No.361/KMK. 04/1994
tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dipandang
perlu menetapkan Kepmenkeu tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis-jenis
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang
pemotongan pajaknya bersifat final. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567);
Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.361/KMK.04/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang
dipotong PPh yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan; Besarnya
pemo- tongan PPh atas penghasilan dimaksud; Pengecualian terhadap pemotongan
PPh atas penghasilan dimaksud.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.598/KMK.04/1995 dan Kepmenkeu No.600/KMK.04/1995. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999. |