PPh PASAL 21 - PENGHASILAN TERTENTU - PEMOTONGAN
1998
KEPMENKEU NO. 462/KMK.04/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU.
ABSTRAK : - Untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasar- kan Pasal 21 ayat (7) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1994, dapat ditetapkan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan dengan telah diterbitkannya Kepmenkeu No.361/KMK. 04/1994 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dipandang perlu menetapkan Kepmenkeu tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis-jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang pemotongan pajaknya bersifat final.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.361/KMK.04/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang dipotong PPh yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan; Besarnya pemo- tongan PPh atas penghasilan dimaksud; Pengecualian terhadap pemotongan PPh atas penghasilan dimaksud.
CATATAN : - Dirjen Pajak menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.598/KMK.04/1995 dan Kepmenkeu No.600/KMK.04/1995.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.