ABSTRAK PERATURAN

ALOKASI DANA BAGI HASIL_SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI_OTONOMI KHUSUS PAPUA BARAT

2014

PERMENKEU RI NOMOR 80/PMK.07/2014 TANGGAL 9 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat diberikan tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 Nomor 135, TLN No. 4151); UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN No. 4844); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013 ; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat Tahun Anggaran 2014  adalah sebesar Rp588.663.320.000,00 dengan rincian :

a.

DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp505.362.273.000,00

b.

DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp83.301.047.000,00 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah).

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2014.