KEMENTERIAN KEHUTANAN - PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN - TARIF LAYANAN BLU |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 138/PMK.05/2012 TANGGAL 24 AGUSTUS 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Kehutanan 2012 melalui Surat Nomor: S.190/Menhut-II/ 2012 tanggal 23 April 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu dilakukan penetapan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Kehutanan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 04/PMK.02/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Tarif layanan sebagaimana terdiri dari: Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR); Tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTI dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada badan usaha berbentuk badan hukum; tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun; ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur. |
CATATAN |
: |
- | Ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2012. |