INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI - TARIF LAYANAN BLU - KEMENTERIAN AGAMA | |||
PERMENKEU RI NOMOR 39/PMK.05/2012 TANGGAL 12 MARET 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.05/2009, Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/I/KU.01.1/863/2011 tanggal 31 Maret 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN No. 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Penetapan tarif pada layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama, rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2012. |