MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 147/KMK.01/2004
NOMOR: 13 TAHUN 2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
ANGKA KREDITNYA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, perlu mengatur kembali petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;

 

 

b.

bahwa untuk tertib Administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi Bangunan dan Angka Kreditnya;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;

 

 

4.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pegawai Negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

 

 

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

 

 

13.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

 

 

14.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

15.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

 

16.

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan  Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002;

 

 

17.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN ANGKA KREDITNYA.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penilai PBB, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian pajak bumi bangunan.

 

 

2.

Penilaian pajak bumi dan bangunan, adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan.

 

 

3.

Objek pajak, adalah bumi dan bangunan.

 

 

4.

Penilai PBB tingkat terampil, adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pendataan dan penilaian pajak bumi dan bangunan.

 

 

5.

Penilai PBB tingkat ahli, adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pendataan dan penilaian pajak bumi dan bangunan.

 

 

6.

Tim Penilai angka kredit, adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu dalam penetapan angka kredit Penilai PBB.

 

 

7.

Angka Kredit, adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dan yang harus dicapai oleh seorang Penilai PBB dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

 

 

8.

Pemberhentian, adalah pemberhentian dari jabatan Penilai PBB, bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

 

9.

Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam  dan dari jabatan Penilai PBB, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

 

 

10.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilaian PBB, adalah Departemen Keuangan.

 

 

BAB II

 

 

USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Usul penetapan angka kredit Penilai PBB disampaikan setelah menurut perhitungan sementara Penilai PBB yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:

 

 

 

a.

Lampiran Ia, Ib, dan Ic untuk Penilai PBB tingkat terampil.

 

 

 

b.

Lampiran IIa, IIb,dan IIc untuk Penilai PBB tingkat ahli.

 

 

(2)

Setiap usul penetapan angka kredit Penilai PBB dilampiri:

 

 

 

a.

Surat pernyataan melakukan kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan disertai bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III;

 

 

 

b.

Surat pernyataan melakukan kegiatan penilaian bumi dan bangunan disertai bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV;

 

 

 

c.

Surat pernyataan melakukan kegiatan pengurangan/keberatan/banding PBB terutang disertai bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V;

 

 

 

d.

Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi disertai bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VI;

 

 

 

e.

Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Penilai PBB disertai bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII;

 

 

 

f.

Salinan atau foto copy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima, yang disahkan oleh pejabat berwenang.

 

 

(3)

Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai berikut:

 

 

 

a.

Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;

 

 

 

b.

Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Setiap usul penetapan angka kredit Penilai PBB harus dinilai secara seksama dan objektif oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003.

 

 

(2)

Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII dengan ketentuan:

 

 

 

a.

Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan

 

 

 

b.

Tembusan disampaikan antara lain kepada:

 

 

 

 

1)

Penilai PBB yang bersangkutan;

 

 

 

 

2)

Pimpinan Unit Kerja Penilai PBB yang bersangkutan;

 

 

 

 

3)

Pejabat lain yang dipandang perlu.

 

 

(3)

Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang telah ditetapkan sesuai Pasal 2 ayat (3), maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/ 2003.

 

 

(4)

Dalam rangka pengendalian dan tertib administrasi penetapan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima pendelegasian wewenang untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.

 

 

(5)

Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

 

 

BAB III

 

 

TIM PENILAI

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Syarat pengangkatan untuk menjadi Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003.

 

 

 

a.

Serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Penilai PBB yang dinilai;

 

 

 

b.

Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penilai PBB; dan

 

 

 

c.

Dapat aktif melakukan penilaian.

 

 

(2)

Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

 

 

(3)

Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

 

 

(4)

Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai seluruhnya atau sebagian tidak dapat dipenuhi dari Penilai PBB karepa belum ada/tidak ada yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Penilai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang Penilai PBB.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, adalah:

 

 

 

a.

Membantu Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penilai PBB Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

 

(2)

Tugas pokok Tim Penilai Sekretariat, adalah:

 

 

 

a.

Membantu Sekretaris Direktorat Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penilai PBB Pelaksana sampai dengan Penilai PBB Penyelia dan Penilai PBB Pertama sampai dengan Penilai PBB Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

 

(3)

Tugas Pokok Tim Penilai Wilayah adalah:

 

 

 

a.

Membantu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penilai PBB Pelaksana sampai dengan Penilai PBB Penyelia dan Penilai PBB Pertama sampai dengan Penilai PBB Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing;

 

 

 

b.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

 

(4)

Apabila Tim Penilai Wilayah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian angka kredit dapat dimintakan kepada tim Penilai Sekretariat, atau Tim Penilai Wilayah lain yang terdekat.

 

 

(5)

Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, Ketua Tim Penilai dapat mengusulkan anggota pengganti yang memiliki kompetensi kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai untuk masa kerja yang tersisa.

 

 

(6)

Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai yang sedang dinilai.

 

 

(7)

Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Sekretariat dan Tim Penilai Wilayah ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai PBB.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk membantu Tim Penilai dalam Melaksanakan tugas-tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.

 

 

(2)

Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 03/KEP/M.PAN/3/2003.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

 

 

(2)

Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

 

 

(3)

Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggungjawab kepada Ketua Tim Penilai.

 

 

BAB IV

 

 

KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Penilai PBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Kenaikan jabatan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan apabila:

 

 

 

a.

Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

 

 

 

b.

Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

 

 

 

c.

Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

 

(3)

Kenaikan jabatan Penilai PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan apabila:

 

 

 

a.

Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

 

 

 

b.

Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

 

 

 

c.

Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

 

(5)

Kenaikan pangkat Penilai PBB, Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

 

 

(6)

Kenaikan pangkat bagi:

 

 

 

a.

Penilai PBB Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penilai PBB Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

 

 

 

b.

Penilai PBB Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilai PBB Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,

 

 

 

ditetapkan oleh Mentrei Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Penilai PBB yang memiliki kelebihan angka kredit dalam kenaikan jabatan/pangkat terakhir yang didudukinya, maka kelebihan angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

 

 

(2)

Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Penilai PBB yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:

 

 

 

a.

Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

 

 

 

b.

Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir .

 

 

(3)

Penilai PBB yang naik jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari kegiatan unsur utama.

 

 

BABV

 

 

PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN

 

 

Pasal 10

 

 

Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Penilai PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1.

Pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Penilai PBB ditetapkan dengan surat keputusan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran IX;

 

 

2.

Pembebasan sementara dari jabatan Penilai PBB ditetapkan dengan surat keputusan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran X.

 

 

3.

Pemberhentian dari jabatan Penilai PBB ditetapkan dengan surat keputusan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XI.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Untuk menjamin tingkat kinerja Penilai PBB dalam pencapaian angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat, maka pengangkatan Penilai PBB harus memperhatikan keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah Penilai PBB sesuai dengan jenjang jabatan.

 

 

(2)

Disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan Penilai PBB harus didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

 

 

Pasal 12

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penilai PBB tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Penilai PBB Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat 1, golongan ruang II/b, sampai dengan Penilai PBB Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penilai PBB Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penilai PBB Madya pangkat Pembina Tk I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(2)

Penilai PBB Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan pendataan dan penilaian, bumi dan bangunan dan/atau pengembangan profesi.

(3)

Penilai PBB Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan penilaian bumi dan bangunan dan/atau pengembangan profesi.

(4)

Penilai PBB Penyelia dan Penilai PBB Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3), diberikan peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, surat peringatan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XII.

(5)

Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Penilai PBB juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

a.

Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil kecuali hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; atau

b.

Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; atau

c.

Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilai PBB;

d.

Cuti diluar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;

e.

Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau

(6)

Tugas PBB yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a selama menjalani hukuman disiplin tetap Melaksanakan tugas pokoknya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat dinilai angka kreditnya.

(7)

Penilai PBB yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf e, selama pembebasan sementara dapat diperhitungkan kenaikan pangkatnya secara pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila:

a.

Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b.

Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pe!aksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 14

Penilai PBB diberhentikan dari jabatannya apabila :

1.

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat;

2.

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau

3.

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

BAB VI

PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN

Pasal 15

(1)

Penilai PBB yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dapat diangkat kembali dalam jabatan Penilai PBB terakhir yang didudukinya, apabila masa berlaku hukuman disiplin tersebut telah berakhir.

(2)

Penilai PBB yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penilai PBB terakhir yang didudukinya, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.

(3)

Penilai PBB yang ditugaskan di luar jabatan Penilai PBB dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Penilai PBB.

(4)

Penilai PBB yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penilai PBB.

(5)

Penilai PBB yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam jabatan Penilai PBB.

Pasal 16

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penilai PBB sebagaimana tersebut dalam Pasal 15, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.

BAB VII

PERPINDAHAN JABATAN

Pasal 17

(1)

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain kedalam jabatan Penilai PBB atau perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai beirkut:

a.

Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dan pasal 23 Keputusan MENPAN Nomor 30/LKSP/M.PAN/12/2003.

b.

Memiliki pengalaman di bidang penilaian bumi dan bangunan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c.

Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun; dan

d.

Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)

Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Penilai PBB ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama setelah melalui penilaian penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang.

(3)

Bagi Penilai PBB yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Penilai PBB yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dalam memenuhi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Peniai PBB yang sedang dibebaskan sementara karena:

1.

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (kecuali pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil);

2.

Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilai PBB; atau

3.

Cuti di luar tanggungan negara;

mencapai batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai negeri Sipil dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1)

Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam Melaksanakan pembinaan Penilai PBB, maka Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Penilai PBB Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Pejabat Penilai PBB.

(2)

Untuk meningkatkan kemampuan Penilai PBB secara professional sesuai kompetensi jabatan, Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina, antara lain melakukan:

a.

Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi Penilai PBB;

b.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi Penilai PBB;

c.

Penetapan standar kompetensi jabatan Penilai PBB;

d.

Penyusunan formasi jabatan Penilai PBB;

e.

Pengembangan sistem informasi jabatan Penilai PBB; dan

f.

Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penilai PBB.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1)

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, maka nama dan jenjang jabatan Penilai PBB yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/MK. WASPAN/1998 disesuaikan kedalam nama dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KLEP/M.PAN/3/2003.

(2)

Penyesuaian nama dan jenjang jabatan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir yang diperoleh  Penilai PBB ditetapkan dengan surat keputusan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII.

(3)

Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 April 2004 dan harus sudah selesai ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2004.

BAB X

PENUTUP

Pasal 21

Pelaksanaan teknis yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Keuangan dan Kepala BKN baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan bidang tugas masing-masing.

Pasal 22

Untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan Keputusan Bersama ini, maka dilampirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV.

Pasal 23

Dengan berlakunya Keputusan Bersama ini maka Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 423 a/KMK.01/1998 dan Nomor 198 Tahun 1998 tanggal 25 September 1998, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 24

Keputusan Bersama ini disampaikan kepada yang berkepentingan, untuk digunakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 25

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Maret 2004

KERALA

MENTERI

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

HARDIJANTO

 

 

BOEDIONO