ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK _BIAYA PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF_AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

PERMENKEU RI NOMOR 90/PMK.01/2013 TANGGAL 17 JUNI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

ABSTRAK :  -   bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, biaya dikenakan untuk memperoleh izin Akuntan Publik, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin usaha Kantor Akuntan Publik, izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik, persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan Kantor Akuntan Publik, dan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing.

                   -   bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, telah ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan perizinan, persetujuan, dan sanksi administrasi di bidang pembinaan akuntan dan jasa penilai yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing, diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

     UU No. 5 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 51, TLN 5215); PP No. 29 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 58, TLN 4995); PP No. 1 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 1, TLN 5386); Perpres No. 24 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 3 Tahun 2013.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif yang berasal Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing dilakukan wajib bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.

Dikenakan denda berupa PNBP yang merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik, denda ini dibayarkan di Bank Persepsi atau Pso Persepsi dengan menggunakan SSBP, dengan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan, sehingga penetapan sanksi administratif itu merupaka Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang.

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Juni 2013.