ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_RENCANA KERJA TAHUNAN_USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
2014
PERMENKEU RI NOMOR 12/PMK.02/2014 TANGGAL 17 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur tata cara penyusunan, pendanaan dan pelaporan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 35 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 123, TLN 4435) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 128, TLN 5047); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 226); Perpres 9 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 24); Permenkeu RI No. 113/PMK.02/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 138/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) menyusun Rencana Kerja Tahunan-Rencana Aanggaran Belanja (RKT-RAB) setiap Tahun Anggaran disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja, dengan menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya masukan, dan realisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan, yang melakukan reviu dan penelitian dilakukan oleh unit pengawas internal SKK Migas guna untuk memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya dengan disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran guna melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas, dengan proses disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapat persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas yang ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas, dengan batas waktu paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun anggaran dimulai. Pelaksanaan anggaran biaya operasional AKK Migas menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas. SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri.
Dalam hal persetujuan Menteri belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
SKK Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah disetujui oleh Menteri dengan pengajuan paling lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun anggaran yang bersangkutan. Persetujuan Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh Menteri
Apabila berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas, Pelaksanaan atas RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014.