PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 32 TAHUN 2014


TENTANG

KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Bitung yang bersifat strategis bagi pengembangan  ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;

   

b.

bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;

   

c.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG.

 

Pasal 1

   

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.

 

Pasal 2

   

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

 

Pasal 3

   

(1)

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

 

 

(2)

Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 4

 

 

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

 

 

a.

Zona Industri;

 

 

b.

Zona Logistik; dan

 

 

c.

Zona Pengolahan Ekspor.

 

Pasal 5

 

 

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Mei 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 106

Penjelasan....................

Lampiran.....................