KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 29/KMK.01/1996

TENTANG

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN RAKYAT- BANK TABUNGAN NEGARA (KPR-BTN)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pengurusan piutang negara yang berasal dari KPR-BTN memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengurusan piutang negara perbankan pada umumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan pelaksanaan pengurusan piutang negara KPR-BTN dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang No. : 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara ( Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor : 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 2104 );
2. Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor : 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 1850 );
3. Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
4. Keputusan Presiden Nomor : 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 Tentang Pengurusan Piutang Negara;
7. Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Panitia Uerusan Piutang Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN RAKYAT-BANK TABUNGAN NEGARA ( KPR-BTN )

Pasal 1.

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

1. KPR -BTN adalah Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank tabungan Negara untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah, berikut tanahnya untuk dimiliki dan dihuni sendiri.
2. Tunggakan angsuran bulanan adalah suatu jumlah angsuran KPR yang tidak dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan, atau sampai dengan Kredit dinyatakan macet.
3. Saldo hutang adalah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga, tidak termasuk tunggakan angsuran , yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan kredit dinyatakan macet.
4. Denda adlah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan, dinyatakan dan diperhitungkan dalam prosentase atas jumlah tunggakan.
5. Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat adanya perjanjia, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang.
6. Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jumlah hutang tunggakan, denda dan biaya lain-lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang, serta memuat syarat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan ini.
7. Pengembalian saldo hutang adalah pengembalian pengurusan saldo hutang oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) kepada PT. Bank tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan hutang tunggakan angsuaran, denda dan biaya lain-lain oleh Penanggung Hutang.

Pasal 2.

Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN yang diatur dalam Keputusan ini terbatas pada jenis kredit sebagai berikut :

1. Paket A - I a. KSB- 54, KSB- 60, dan KSB- 72; b. RSS- T.21, RSS-T.27, RS-T.36 dan Tri guna;
2. Paket A - II a. RS-T.18 dan RS- T.21;
3. Rusun T. 18 dan T. 21;
4. Paket - B T-27, T-36, T-45, T-54, T-70, RS-T. 36, dan RS > T.36;
5. Paket C (Griya Tama) maksimal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
6. KP- RUHA KP-Kios/Inti; KP- Ruko Madya dengan maksimal KPR Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
7. Kredit kredit lain yang dipersamakan dengan kredit tersebut diatas.

Pasal.3

Penyerahan Pengurusan KPR-BTN dirinci dalam tiga bagian, yaitu tunggakan angsuran bulanan, denda dan biaya lain-lain serta saldo hutang.

Pasal 4.

Penetapan besarnya piutang negara KPR-BTN didasarkan ats ketentuan bahwa jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembenan bunga, denda dan beban lainnya paling lama 12 (duabelas) bulan sejak piutang tersebut dikatagorikan diragukan.

Paasal 5.

(1) Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara KPR-BTN, PUPN memberikan kesempatan kepada Penanggung Hutang untuk melunasi hutang tunggakan angsuaran bulanan, denda dan biaya lian-lain dalam waktu 3 bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan.
(2) Kesanggupan Penanggung Hutang untuk melunasi hutang tunggakan bulanan, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dituangkan dalam Surat Pernyataan.

Pasal 6.

(1) PUPN melelui Badan Urusan Piutang Negara (BUPLN) mengembalikan penguirusan saldo huitang kepada PT. BTN. (Persero), dalam hal Penanggung Hutang melunasi hutang tunggakan angsuran bulanan, denda dan biaya lain-lain sesuai dengan Surat Pernyataan, ditambah dengan Biaya Administrasi PUPN sebesar 1% dari hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain.
(2) Pengembalian pengurusan saldo hutang sebagai diamksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Biaya Administrasi PUPN.
(3) Pengembalian pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal 7.

Dalam hal Penanggung Hutang tidak bersedia atau tidak dapat melunasi hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) maka dibuat Pernyataan Bersama yang memuat seluruh hutang dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.09/1993.

Pasal 8.

(1). PT.BTN (Persero) dapat melakukan penarikan kembali pengurusan piutang negara dengan ketentuan untuk melancarkan kredit, yang dapat diartikan sebagai upaya penyehata berupa :
a. Penjadwalan ulang sisa pinjaman Penanggung Hutang yang bersangkutan;
b. Alih debitur;
c. Alih debitur sekal;igus penjadwalan ulang sisa pinjaman;
d. Upaya penyehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Penariakn kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT.BTN (Persero) menyampaikan usul penarikan kasus.

Pasal. 9

Hal-hal yang tidak diatur dalam keputusan ini tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993.

Pasal 10.

Pelaksanan teknis keputusan ini akan diatur lebih lanjut ole Ketua Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat dan/atau Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara .

Pasal 11.

Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanny dalam Berita Negara Republik Indonesia.