KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 29/KMK.01/1996
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN RAKYAT- BANK TABUNGAN NEGARA (KPR-BTN)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa pengurusan piutang negara yang berasal dari KPR-BTN memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengurusan piutang negara perbankan pada umumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993; | |||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan pelaksanaan pengurusan piutang negara KPR-BTN dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No. : 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara ( Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor : 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 2104 ); | |||
2. | Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor : 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 1850 ); | |||||
3. | Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; | |||||
4. | Keputusan Presiden Nomor : 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; | |||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; | |||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 Tentang Pengurusan Piutang Negara; | |||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Panitia Uerusan Piutang Negara; | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN RAKYAT-BANK TABUNGAN NEGARA ( KPR-BTN )
Pasal 1. Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : |
||||
1. | KPR -BTN adalah Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank tabungan Negara untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah, berikut tanahnya untuk dimiliki dan dihuni sendiri. | |||||
2. | Tunggakan angsuran bulanan adalah suatu jumlah angsuran KPR yang tidak dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan, atau sampai dengan Kredit dinyatakan macet. | |||||
3. | Saldo hutang adalah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga, tidak termasuk tunggakan angsuran , yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan kredit dinyatakan macet. | |||||
4. | Denda adlah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan, dinyatakan dan diperhitungkan dalam prosentase atas jumlah tunggakan. | |||||
5. | Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat adanya perjanjia, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang. | |||||
6. | Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jumlah hutang tunggakan, denda dan biaya lain-lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang, serta memuat syarat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan ini. | |||||
7. | Pengembalian saldo hutang adalah pengembalian pengurusan saldo hutang oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) kepada PT. Bank tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan hutang tunggakan angsuaran, denda dan biaya lain-lain oleh Penanggung Hutang. | |||||
Pasal 2. Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN yang diatur dalam Keputusan ini terbatas pada jenis kredit sebagai berikut : |
||||||
1. | Paket A - I a. KSB- 54, KSB- 60, dan KSB- 72; b. RSS- T.21, RSS-T.27, RS-T.36 dan Tri guna; | |||||
2. | Paket A - II a. RS-T.18 dan RS- T.21; | |||||
3. | Rusun T. 18 dan T. 21; | |||||
4. | Paket - B T-27, T-36, T-45, T-54, T-70, RS-T. 36, dan RS > T.36; | |||||
5. | Paket C (Griya Tama) maksimal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); | |||||
6. | KP- RUHA KP-Kios/Inti; KP- Ruko Madya dengan maksimal KPR Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); | |||||
7. | Kredit kredit lain yang dipersamakan dengan kredit tersebut diatas. | |||||
Pasal.3 Penyerahan Pengurusan KPR-BTN dirinci dalam tiga bagian, yaitu tunggakan angsuran bulanan, denda dan biaya lain-lain serta saldo hutang. Pasal 4. Penetapan besarnya piutang negara KPR-BTN didasarkan ats ketentuan bahwa jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembenan bunga, denda dan beban lainnya paling lama 12 (duabelas) bulan sejak piutang tersebut dikatagorikan diragukan. Paasal 5. |
||||||
(1) | Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara KPR-BTN, PUPN memberikan kesempatan kepada Penanggung Hutang untuk melunasi hutang tunggakan angsuaran bulanan, denda dan biaya lian-lain dalam waktu 3 bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan. | |||||
(2) | Kesanggupan Penanggung Hutang untuk melunasi hutang tunggakan bulanan, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dituangkan dalam Surat Pernyataan. | |||||
Pasal 6. |
||||||
(1) | PUPN melelui Badan Urusan Piutang Negara (BUPLN) mengembalikan penguirusan saldo huitang kepada PT. BTN. (Persero), dalam hal Penanggung Hutang melunasi hutang tunggakan angsuran bulanan, denda dan biaya lain-lain sesuai dengan Surat Pernyataan, ditambah dengan Biaya Administrasi PUPN sebesar 1% dari hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain. | |||||
(2) | Pengembalian pengurusan saldo hutang sebagai diamksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Biaya Administrasi PUPN. | |||||
(3) | Pengembalian pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali. | |||||
Pasal 7. Dalam hal Penanggung Hutang tidak bersedia atau tidak dapat melunasi hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) maka dibuat Pernyataan Bersama yang memuat seluruh hutang dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.09/1993. Pasal 8. |
||||||
(1). | PT.BTN (Persero) dapat melakukan penarikan kembali pengurusan piutang negara dengan ketentuan untuk melancarkan kredit, yang dapat diartikan sebagai upaya penyehata berupa : | |||||
a. | Penjadwalan ulang sisa pinjaman Penanggung Hutang yang bersangkutan; | |||||
b. | Alih debitur; | |||||
c. | Alih debitur sekal;igus penjadwalan ulang sisa pinjaman; | |||||
d. | Upaya penyehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||||
(2) | Penariakn kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT.BTN (Persero) menyampaikan usul penarikan kasus. | |||||
Pasal. 9 Hal-hal yang tidak diatur dalam keputusan ini tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993. Pasal 10. Pelaksanan teknis keputusan ini akan diatur lebih lanjut ole Ketua Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat dan/atau Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara . Pasal 11. Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanny dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 januari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD