ABSTRAK PERATURAN

BENDAHARA UMUM NEGARA_BAGIAN ANGGARAN_ALOKASI

2014

PERMENKEU RI NOMOR 177/PMK.02/2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

     

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

     

Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

     

Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan PPA BUN

     

Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan.

     

PPA BUN menyusun usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lain sesuai karakteristik BA BUN.

     

Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan menilai Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN berdasarkan kapasitas fiskal.

 

 

 

Indikasi kebutuhan dana BUN yang telah dihimpun dan dinilai tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan Pagu Indikatif BUN dalam bentuk surat penetapan paling lambat minggu terakhir bulan Maret.

 

 

 

Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran BUN.

 

 

 

Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Pagu Anggaran masing-masing BA BUN kepada PPA BUN. PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran untuk masing-masing KPA BUN yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan RKA BUN.

 

 

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu.

 

 

 

RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA BUN. RDP BUN ditandatangani oleh masing-masing pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.

 

 

 

RDP BUN yang telah ditandatangani disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk ditelaah dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Hasil penelaahan tersebut dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

 

 

 

Berdasarkan kesimpulan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran BUN paling lambat minggu terakhir bulan Oktober. DHP RDP BUN yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

 

Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014.