MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 48 / PMK.01 / 2006

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTING PELIMPAHAN WEWENANG

KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN

KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI

KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN

ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang  Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/ KMK. 01 / 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

 

Pasal I

 

 

1.

Mengubah Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

2.

Menghapus Lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  3 Ju1i  2 0 0 6
MENTERI KEUANGAN

 

SRI MULYANI INDRAWATI

         

 

 

                                                                   Lampiran:

 

Peraturan      Menteri     Keuangan     republik

 

Indonesia       Nomor        48 / KMK.01 / 2006

 

tentang     Pelimpahan   Wewenang    Kepada

  Pejabat Eseleon I Di Lingkungan Departemen
  Keuangan  Menandatangani  Surat Dan Atau
  Keputusan Menteri Keuangan
         

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

NO.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penunjukan wakil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Organisasi/Lembaga Internasional yang terkait dengan institusi pasar modal seperti International Organization untuk Securities Comission (IOSCO).

2. Pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap keputusan, ketetapan atau kebijaksanaan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari peradilan untuk meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau menjadi Saksi di Pengadilan.
3. Penolakan/persetujuan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian.
4. Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.
5. Pemberian/penolakan izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.
6. Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan.
7. Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan.
8. Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.
9. Pemberian izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.
10. Pencatatan/penolakan atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kelengkapan data.
11. Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan.
12. Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
13. Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
14. Permintaan informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan kepada Bank Indonesia (BI).
15. Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan pemberian kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.
16. Pencabutan izin usaha Perusahaan Modal Ventura.
17. Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Modal Ventura.
18. Pembekuan kegiatan/izin usaha Perusahaan Modal Ventura.
19. Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura.
20. Pemberian/penolakan persetujuan prinsip Lembaga Penjaminan.
21. Pemberian/penolakan izin usaha Lembaga Penjaminan.
22. Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Lembaga Penjaminan.
23. Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan.
24. Pemberian/penolakan izin penutupan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan.
25. Pemberian sanksi kepada Lembaga Penjaminan.
26. Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan.
27. Pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan.
28. Pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan.
29. Pencatatan atas perubahan Anggaran Dasar antara lain : pemegang saham, pengurus, merger, konsolidasi, akuisisi, dan pencatatan perubahan alamat kantor Lembaga Penjaminan.
30. Penanganan permasalahan yang bersifat administratif di Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan.
31. Penolakan atau pemberian atau pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian.
32. Penolakan atau pemberian atau pencabutan izin pembukaan kantor cabang Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, termasuk kantor cabang dengan prinsip syariah.
33. Penolakan atau pemberian persetujuan pencairan, pemindahan, atau perubahan nama/jangka waktu/mata uang deposito jaminan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang ditempatkan atas nama Menteri Keuangan qq nama perusahaan.
34. Penolakan atau persetujuan izin perusahaan perasuransian untuk melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi.
35. Pemberian/pengenaan sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izinusaha dan denda kepada Perusahaan Perasuransian.
36. Penghentian/pencabutan sanksi peringatan dan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan
usaha (PKU) kepada Perusahaan Perasuransian.
37. Pembatalan atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha (dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan) kepada Perusahaan Perasuransian.
38. Penyampaian tanggapan atas rencana Perusahaan Asuransi untuk memasarkan program/ produk asuransi baru.
39. Perintah kepada Perusahaan Perasuransian untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi penyebab dari Pembatasan Kegiatan Usaha.
40. Penetapan jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan kepada Perusahaan Perasuransian.
41. Penetapan tatacara pengenaan denda administratif kepada Perusahaan Perasuransian.
42. Permohonan kepada pengadilan tentang kepailitan perusahaan perasuransian.
43.

Perintah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan perintah untuk melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan dimaksud.

44. Penolakan atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi untuk melakukan pemasaran melalui kerjasama dengan bank (bancassurance).
45. Penolakan atau persetujuan atas rencana perubahan kepemilikan saham Perusahaan, Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
46. Penolakan atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.
47. Permintaan agar Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi meninjau ulang ketentuan dalam polis.
48. Perintah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang dikenakan sanksi untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan.
49. Penerimaan salinan bilyet deposito jaminan dari pihak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pengecekan kesesuaiannya dengan bilyet aslinya.
50. Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Perasuransian atas pelanggaran ketentuan-ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank dan penghentian/pencabutan sanksi dimaksud.
51. Pemberian tanggapan atas laporan pengangkatan tenaga ahli atau aktuaris pada Perusahaan Perasuransian.
52. Perintah agar direksi atau komisaris Perusahaan Perasuransian mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan pada setiap waktu apabila dianggap perlu.
53. Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pembentukan Dana Pensiun.
54. Pemberian pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun.
55. Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana Pensiun.
56. Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun.
57. Pembubaran Dana Pensiun serta penunjukan likuidator dan perubahannya.
58. Pemberian persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi beserta perubahannya.
59. Pemberian persetujuan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun.
60. Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran iuran, serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran iuran.
61. Pengenaan sanksi administratif (denda dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau pendiri yang menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku.
62. Pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
63. Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit Solvabilitas menjadi paling lama 5(lima) tahun bagi Pemberi Kerja yang berada dalam kondisi keuangan buruk.
64. Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja untuk memenuhi kekurangan Solvabilitas, Dafisit Pra Undang-undang dan atau hutang iuran secara bulanan sampai selama-lamanya 3 (tiga) tahun kepada Dana Pensiun yang mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun luran Pasti.
         
        MENTERI KEUANGAN



SRI MULYANI INDRAWATI