STANDAR BIAYA - TAHUN ANGGARAN 2013

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 37/PMK.02/2012 TANGGAL 9 MARET 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Umum; Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013; Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013; Ketentuan Penutup.            

CATATAN

:

-

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012.