STANDAR BIAYA - TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 37/PMK.02/2012 TANGGAL 9 MARET 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum; Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013; Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012. |