MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 205/PMK.07/2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI
TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.

     

(2)

Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran pada:

       

a.

Triwulan Pertama, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua;

       

b.

Triwulan Kedua, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga; dan

       

c.

Triwulan Ketiga, maka dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat.

     

(3)

Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang belum tersalur sampai dengan realisasi pembayaran Triwulan Keempat, karena kondisi sebagai berikut:

       

a.

Seluruh Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD telah mendapatkan haknya, sehingga terjadi kelebihan dana; atau

       

b.

Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD belum seluruhnya mendapatkan haknya, karena dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan,

       

maka dana tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun anggaran berikutnya.

   

2.

Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan ayat (2) huruf c angka 4), angka 5), dan angka 6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 6

     

(1)

Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara Semesteran.

     

(2)

Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan Pertama dan Laporan Triwulan Kedua Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2011;

 

 

 

 

b.

Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 disampaikan paling lambat pada minggu terakhir bulan April 2012;

 

 

 

 

c.

Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), terdiri dari:

 

 

 

 

 

1)

Jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya, disusun sesuai contoh format Realisasi Pembayaran sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

 

 

2)

Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

 

 

3)

Rekapitulasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai contoh format Rekapitulasi Per Semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

 

 

 

 

 

4)

dihapus;

 

 

 

 

 

5)

dihapus;

 

 

 

 

 

6)

dihapus.

 

 

3.

Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf d dan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2011.

 

 

 

(2)

Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:

 

 

 

 

a.

Gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011;

 

 

 

 

b.

Jumlah dana dan jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD sampai dengan Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pendanaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2);

 

 

 

 

c.

Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011;

 

 

 

 

d.

Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum menerima sepenuhnya Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya; dan

 

 

 

 

e.

Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD beserta pendanaan Tahun Anggaran 2012.

 

 

 

(3)

Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.

 

 

 

(4)

Rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8

 

 

 

Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 815