KUASA HUKUM - PERSYARATAN - PENGADILAN PAJAK |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 61/PMK.01/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan masa berlakunya izin tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 14 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 27, TLN 4189); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan umum; persyaratan dan prosedur permohonan surat kuasa kuhum; izin kuasa hukum; perpanjangan izin kuasa hukum; hak, kewajiban, dan pencabutan atas izin kuasa hukum dan perpanjangannya; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. |
|||
CATATAN | : | - | Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum tersebut. |
- |
Terhadap permohonan untuk mendapatkan atau terhadap permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2012. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2012. |