MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 227 /PMK.07/2009

TENTANG

ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4327);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Membangkitkan Energi Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1991);

 

 

11.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK.07/ 2009 tentang Pelaksanaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;.

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2009 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp340.061.070.001,00 (tiga ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh puluh ribu satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:.

 

 

 

a.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Januari sampai dengan bulan September Tahun 2009 adalah sebesar Rp238.087.884.400,00 (dug ratus tiga puluh delapan miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); dan

 

 

 

b.

Dana Cadangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 adalah sebesar Rp101.973.185.601,00 (seratus satu miliar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus satu rupiah).

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal   23  Desember  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Desember 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

PATRIALIS AKBAR

 

               
               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 512





 

                                                             LAMPIRAN
  PERATURAN       MENTERI  KEUANGAN
  NOMOR   227/PMK.07/2009   TENTANG
  ALOKASI         DANA         BAGI        HASIL
  SUMBER                   DAYA                   ALAM
  PERTAMBANGAN          PANAS        BUMI
  TAHUN  ANGGARAN  2009

 

ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009


                                                                                                                                                      dalam rupiah

No.

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

TOTAL

1

2

3

  JAWA BARAT

340.061.070.001

  Provinsi

68.012.214.000

1 Kab. Bandung 51.949.687.892
2 Kab. Bekasi 5.440.977.120
3 Kab. Bogor 30.725.599.079
4 Kab. Ciamis 5.440.977.120
5 Kab. Cianjur 5.440.977.120
6 Kab. Cirebon 5.440.977.120
7 Kab. Garut 39.397.443.466
8 Kab. Indramayu 5.440.977.120
9 Kab. Karawang 5.440.977.120
10 Kab. Kuningan 5.440.977.120
11 Kab. Majalengka 5.440.977.120
12 Kab. Purwakarta 5.440.977.120
13 Kab. Subang 5.440.977.120
14 Kab. Sukabumi 30.274.628.924
15 Kab. Sumedang 5.440.977.120
16 Kab. Tasikmalaya 5.440.977.120
17 Kota Bandung 5.440.977.120
18 Kota Bekasi 5.440.977.120
19 Kota Bogor 5.440.977.120
20 Kota Cirebon 5.440.977.120
21 Kota Depok 5.440.977.120
22 Kota Sukabumi 5.440.977.120
23 Kota Cimahi 5.440.977.120
24 Kota Tasikmalaya 5.440.977.120
25 Kota Banjar 5.440.977.120
26 Kab. Bandung Barat 5.440.977.120

 

  MENTERI KEUANGAN
   
   
  SRI MULYANI INDRAWATI