ABSTRAK PERATURAN

PENILAI PUBLIK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 101/PMK.01/2014 TANGGAL 2 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAI PUBLIK

ABSTRAK

-

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik dipandang sudah tidak relevan dengan perkembangan profesi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Publik.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 47 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2014; Permenkeu RI No. 181/PMK.01/2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penilai sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.

 

 

 

Selain Penilai memiliki kompetensi, Penilai harus pula memiliki etik dan perilaku profesional.

 

 

 

Kompetensi diperoleh dengan cara

a.

Pendidikan awal Penilaian;

b.

Ujian Sertifikasi Penilai; dan

c.

PPL.

 

 

 

Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri. Pemberian izin dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

 

 

 

Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang jasa:

a.

Penilaian Properti Sederhana;

b.

Penilaian Properti; dan

c.

Penilaian Bisnis.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014.