MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/PMK.03/2005
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB
PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3), pasal 17B ayat (3) dan
Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, dipandang perlu untuk mengatur tata cara
pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak; |
||
|
|
b. |
bahwa
sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, tata cara pemberian imbalan bunga melalui bank
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001
perlu dilakukan penyempurnaan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1287, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
7. |
Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4418); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004; |
||
|
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; |
||
|
|
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I; |
||
|
|
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; |
||
|
|
12. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004
tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003; |
||
|
|
13. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak; |
||
Menetapkan |
: |
MEMUTUSKAN : |
|||
|
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. |
|||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |
||
|
|
2. |
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. |
||
|
|
3. |
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga
yang selanjutnya disebut SPMIB yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. |
||
|
|
BAB II TATA CARA PEMBERIAN
IMBALAN BUNGA |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib
Pajak dalam hal terdapat : |
|||
|
|
a. |
keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; |
||
|
|
b. |
keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; |
||
|
|
c. |
kelebihan pembayaran pajak karena
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau |
||
|
|
d. |
kelebihan pembayaran sanksi administrasi
Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai
akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan
dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai
dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan
dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. |
||
|
|
(2) |
Imbalan bunga atas keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen)
sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu)
bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan
diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu,
sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan
bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB. |
||
|
|
(3) |
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran
yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding. |
||
|
|
(4) |
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi. |
||
|
|
(5) |
Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan
satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Ketentuan pemberian imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap : |
||
|
|
|
a. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1); |
|
|
|
|
b. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya |
|
|
|
|
c. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya. |
|
|
|
(2) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan
utang pajak. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib
Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
dengan menerbitkan SKPIB. |
||
|
|
(2) |
Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan ini. |
||
|
|
(3) |
SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang
bersangkutan; |
|
|
|
|
b. |
Lembar
ke-2 untuk KPPN; |
|
|
|
|
c. |
Lembar ke-3 untuk KPP yang menerbitkan
SKPIB; |
|
|
|
Pasal
6 |
|||
|
|
(1) |
Atas dasar SKPIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) per jenis Pajak dan per masa/tahun pajak. |
||
|
|
(2) |
Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan ini. |
||
|
|
(3) |
SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; |
|
|
|
|
b. |
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang
bersangkutan; |
|
|
|
|
c. |
Lembar ke-4 untuk arsip KPP yang
menerbitkan SPMIB. |
|
|
|
(4) |
SPMIB dan SKPIB disampaikan ke KPPN secara
langsung oleh petugas yang ditunjuk. |
||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Imbalan bunga dibayarkan dengan cara
pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga. |
|||
|
|
Pasal 8 |
|||
|
|
SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan : |
|||
|
|
a. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (1) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP; |
||
|
|
b. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka
waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKPLB terlampaui; |
||
|
|
c. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan
Banding diterima terlampaui; |
||
|
|
d. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi diterbitkan terlampaui. |
||
|
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Kepala KPP menyampaikan contoh tandatangan
pejabat yang berhak menandatangani SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) kepada KPPN mitra kerjanya. |
|||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6, KPPN menerbitkan SP2D. |
||
|
|
(2) |
KPPN harus menerbitkan SP2D paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima. |
||
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB sebagaimana dimaksud pada pasal
6 dan atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan
keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian
sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
|
|
BAB III KETENTUAN PERALIHAN |
|||
|
|
Pasal 12 |
|||
|
|
(1) |
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2
telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik
dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. |
||
|
|
(2) |
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2
belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP ke
KPPN untuk diterbitkan SP2D. |
||
|
|
(3) |
Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan
tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
BAB
IV KETENTUAN PENUTUP |
|||
|
|
Pasal 13 |
|||
|
|
(1) |
SPMIB dibebankan sebagai beban anggaran
tahun berjalan. |
||
|
|
(2) |
Pembebanan bagian anggaran dan Mata
Anggaran Pengeluaran (MAK) atas pembayaran imbalan bunga ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
Pasal 14 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya
masing-masing. |
|||
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata
Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal
6 Juni 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK JUSUF ANWAR |
|||