MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.08/2013
TENTANG
PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, belum mengakomodir ketentuan mengenai pembelian kembali Surat Utang Negara dengan cara tender offer and new issue, dan seleksi panel konsultan hukum; |
|||
b. |
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjualan dan/ atau pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional dan mengakomodir ketentuan sebagaimana huruf a di atas, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar Internasional dalam satu peraturan; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
|||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); |
|||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL. |
||||
BAB I
|
||||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. |
|||
|
|
2. |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang. |
|||
|
|
3. |
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. |
|||
|
|
4. |
SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas Global adalah SUN yang diterbitkan dalam valuta asing di pasar internasional. |
|||
|
|
5. |
Penjualan SUN Valas Global adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN Valas Global oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional. |
|||
|
|
6. |
Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan. |
|||
|
|
7. |
Bookbuilding adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. |
|||
|
|
8. |
Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas Global oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional. |
|||
|
|
9. |
Cash Buyback adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. |
|||
|
|
10. |
Exchange Offer adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas Global seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai. |
|||
|
|
11. |
Tender Offer and New Issue adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah yang dananya diperoleh dari hasil penerbitan SUN Valas Global dan penyelesaian transaksinya dapat dilakukan dalam waktu bersamaan. |
|||
|
|
12. |
Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa investment bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global. |
|||
|
|
13. |
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global. |
|||
|
|
14. |
Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas Global. |
|||
|
|
15. |
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. |
|||
|
|
16. |
Panel Calon Konsultan Hukum, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah beberapa konsultan hukum yang lulus seleksi untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global. |
|||
|
|
17. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. |
|||
|
|
18. |
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau konsultan hukum. |
|||
|
|
19. |
Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) serta melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Valas Global. |
|||
|
|
20. |
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN Valas Global oleh calon investor. |
|||
|
|
21. |
Pemesanan Penjualan adalah pengajuan penawaran untuk menjual SUN Valas Global oleh investor. |
|||
|
|
22. |
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN Valas Global kepada calon investor. |
|||
|
|
23. |
Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Valas Global yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil Penjualan SUN Valas Global dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global. |
|||
24. |
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas Global yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas Global. |
|||||
|
|
25. |
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. |
|||
BAB II
|
||||||
|
|
(1) |
Setiap Pihak dapat membeli SUN Valas Global di pasar internasional. |
|||
|
|
(2) |
Penjualan SUN Valas Global kepada Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual. |
|||
|
|
(3) |
Penjualan SUN Valas Global sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan metode: |
|||
|
|
|
a. |
Private Placement; atau |
||
|
|
|
b. |
Bookbuilding. |
||
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Dalam hal Penjualan SUN Valas Global dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui: |
|||
|
|
|
a. |
penunjukan secara langsung; atau |
||
b. |
seleksi Agen Penjual. |
|||||
|
|
(2) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: |
|||
|
|
|
a. |
anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN Valas Global secara langsung kepada Pemerintah; dan |
||
|
|
|
b. |
tercapai kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Valas Global yang akan diterbitkan. |
||
(3) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas Global berasal dari Pemerintah. |
|||||
Pasal 4 | ||||||
|
|
Dalam hal Penjualan SUN Valas Global dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. |
||||
Bagian Kedua
|
||||||
Pembelian Kembali SUN Valas Global dapat dilakukan dengan tujuan: |
||||||
|
|
a. |
meningkatkan likuiditas pasar SUN Valas Global; |
|||
|
|
b. |
mengoptimalkan struktur portofolio SUN; |
|||
|
|
c. |
mengurangi beban biaya bunga dalam valuta asing; dan/atau |
|||
|
|
d. |
mengurangi risiko refinancing. |
|||
Pasal 6 | ||||||
|
|
(1) |
Pembelian Kembali SUN Valas Global dapat dilakukan melalui metode Bookbuilding dengan cara: |
|||
|
|
|
a. |
cash buyback; |
||
|
|
|
b. |
exchange offer; atau |
||
|
|
|
c. |
tender offer and new issue. |
||
|
|
(2) |
Pembelian Kembali SUN Valas Global sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar. |
|||
|
|
(3) |
Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar. |
|||
BAB III PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL Pasal 7 |
||||||
|
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; |
|||
|
|
b. |
memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing yang diterbitkan dan/atau dibeli kembali oleh suatu negara atau korporasi; |
|||
|
|
c. |
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global; dan |
|||
|
|
d. |
memiliki jaringan pemasaran yang luas. |
|||
Pasal 8 | ||||||
|
|
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; |
|||
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal; |
|||
|
|
c. |
pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
|||
|
|
d. |
pelaksanaan presentasi; |
|||
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; |
|||
|
|
f. |
negosiasi fee; |
|||
|
|
g. |
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan |
|||
|
|
h. |
penetapan anggota Panel. |
|||
Pasal 9 | ||||||
|
|
(1) |
Dalam hal jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 6 (enam), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank yang belum menyampaikan dokumen proposal. |
|||
|
|
(2) |
Penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan Investment Bank yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi. |
|||
|
|
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 6 (enam), proses seleksi anggota Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA. |
|||
Pasal 10 |
||||||
|
|
(1) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil presentasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi. |
|||
|
|
(2) |
Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
Pasal 11 | ||||||
|
|
(1) |
Anggota Panel ditetapkan oleh KPA. |
|||
|
|
(2) |
Anggota Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 5 (lima). |
|||
Pasal 12 |
||||||
|
|
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel: |
||||
|
|
a. |
melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau |
|||
|
|
b. |
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang. |
|||
BAB IV
|
||||||
|
|
(1) |
Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual. |
|||
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Penetapan Agen Penjual melalui seleksi dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai tenor, volume, harga, dan perkiraan waktu penerbitan; |
||
|
|
|
b. |
penerimaan dokumen proposal singkat; |
||
|
|
|
c. |
evaluasi dokumen proposal singkat; dan |
||
|
|
|
d. |
penetapan dan penunjukan Agen Penjual. |
||
|
|
(2) |
Tahapan seleksi untuk menetapkan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
Pasal 15 |
||||||
|
|
(1) |
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual. |
|||
Pasal 16 |
||||||
|
|
Jumlah Agen Penjual yang ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual. |
||||
BAB V
|
||||||
|
|
(1) |
Penetapan Agen Pembeli/Penukar melalui seleksi dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai target SUN Valas Global yang akan dibeli dan/atau ditukar, harga dan perkiraan waktu Pembelian Kembali SUN Valas Global; |
||
|
|
|
b. |
penerimaan dokumen proposal singkat; |
||
|
|
|
c. |
evaluasi dokumen proposal singkat; dan |
||
|
|
|
d. |
penetapan dan penunjukan Agen Pembeli/Penukar. |
||
|
|
(2) |
Tahapan seleksi untuk menetapkan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
Pasal 18 |
||||||
|
|
(1) |
Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Pembeli/Penukar. |
|||
Pasal 19 |
||||||
|
|
Jumlah Agen Pembeli/Penukar yang ditunjuk dari anggota Panel didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 1 (satu) Agen Pembeli/Penukar. |
||||
BAB VI
|
||||||
|
|
(1) |
Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, dapat ditunjuk konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal. |
|||
|
|
(2) |
Konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk dari anggota Panel Konsultan Hukum melalui seleksi. |
|||
|
|
(3) |
Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas Panel Konsultan Hukum internasional dan Panel Konsultan Hukum lokal. |
|||
Pasal 21 | ||||||
|
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), calon anggota Panel Konsultan Hukum harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan |
|||
|
|
b. |
memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional. |
|||
Pasal 22 |
||||||
|
|
Seleksi untuk menjadi anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; |
|||
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal; |
|||
|
|
c. |
pemilihan calon Panel Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
|||
|
|
d. |
pelaksanaan presentasi; |
|||
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; |
|||
|
|
f. |
negosiasi fee; |
|||
|
|
g. |
pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan |
|||
|
|
h. |
penetapan anggota Panel Konsultan Hukum. |
|||
Pasal 23 | ||||||
|
|
(1) |
Dalam hal jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 3 (tiga), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada calon konsultan hukum yang belum menyampaikan dokumen proposal. |
|||
|
|
(2) |
Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon konsultan hukum yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi. |
|||
|
|
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 3 (tiga), proses seleksi anggota Panel Konsultan Hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA. |
|||
Pasal 24 | ||||||
|
|
(1) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan peringkat hasil presentasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi. |
|||
|
|
(2) |
Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel Konsultan Hukum dan digunakan untuk setiap Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
Pasal 25 |
||||||
|
|
(1) |
Anggota Panel Konsultan Hukum internasional dan Panel Konsultan Hukum lokal ditetapkan oleh KPA. |
|||
|
|
(2) |
Anggota Panel Konsultan Hukum internasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua). |
|||
|
|
(3) |
Anggota Panel Konsultan Hukum lokal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua). |
|||
BAB VII
|
||||||
|
|
(1) |
Penetapan konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal dari anggota Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel Konsultan Hukum yang antara lain memuat jadwal penyelesaian dokumen hukum, dan anggota tim yang terlibat dalam transaksi; |
||
|
|
|
b. |
penerimaan dokumen proposal singkat; |
||
|
|
|
c. |
evaluasi dokumen proposal singkat; dan |
||
|
|
|
d. |
penetapan dan penunjukan konsultan hukum. |
||
|
|
(2) |
Tahapan seleksi untuk menetapkan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
|
||||||
Pasal 27 |
||||||
|
|
(1) |
Konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan konsultan hukum. |
|||
BAB VIII
|
||||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan seleksi anggota Panel, anggota Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau konsultan hukum dilakukan oleh panitia seleksi. |
|||
|
|
(2) |
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA. |
|||
BAB IX
|
||||||
|
|
(1) |
Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. |
|||
|
|
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait. |
|||
Pasal 30 |
||||||
Dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, Pemerintah dapat melakukan temu investor (roadshow) di luar negeri. |
||||||
Pasal 31 | ||||||
|
|
(1) |
Dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee). |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia dan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk. |
|||
|
|
(3) |
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
|||
BAB X
|
||||||
|
|
Dokumen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global antara lain: |
||||
|
|
a. |
perjanjian dengan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar; |
|||
|
|
b. |
perjanjian dengan konsultan hukum; |
|||
|
|
c. |
perjanjian dengan Agen Fiskal; |
|||
|
|
d. |
Memorandum Informasi; dan/atau |
|||
|
|
e. |
dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan metode Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global yang digunakan. |
|||
BAB XI
|
||||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian dan/atau Pemesanan Penjualan SUN Valas Global yang masuk. |
|||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dan Penjatahan, dalam suatu rapat penetapan. |
|||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan. |
|||
BAB XII
|
||||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). |
|||
|
|
(2) |
Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
nilai nominal; |
||
|
|
|
b. |
seri SUN; |
||
|
|
|
c. |
tingkat bunga, untuk SUN dengan kupon; |
||
|
|
|
d. |
yield (imbal hasil); dan |
||
|
|
|
e. |
tanggal jatuh tempo. |
||
|
|
(3) |
Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN Valas Global kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
nilai nominal; |
||
|
|
|
b. |
seri SUN; dan |
||
|
|
|
c. |
harga atau yield rata-rata tertimbang. |
||
BAB XIII
|
||||||
|
|
Setelmen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan Penjatahan. |
||||
Pasal 36 |
||||||
|
|
(1) |
Dalam hal nilai SUN Valas Global yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari SUN Valas Global yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dengan cara Exchange Offer, investor yang menjual SUN Valas Global membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pemerintah. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal nilai SUN Valas Global yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih kecil dari SUN Valas Global yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dengan cara Exchange Offer, Pemerintah membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada investor yang menjual SUN Valas Global. |
|||
Pasal 37 |
||||||
|
|
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dimuat dalam Memorandum Informasi, dengan berpedoman pada Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara. |
||||
BAB XIV
|
||||||
|
|
Seluruh hasil Penjualan SUN Valas Global merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
||||
Pasal 39 | ||||||
|
|
SUN Valas Global yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. |
||||
Pasal 40 | ||||||
|
|
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, merupakan beban APBN. |
||||
BAB XV
|
||||||
|
|
(1) |
Anggota Panel dan konsultan hukum yang telah ditetapkan oleh KPA dan ditunjuk oleh PPK dalam rangka Penjualan SUN Valas Global tahun anggaran 2013, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013. |
|||
|
|
(2) |
Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas Global yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. |
|||
BAB XVI
|
||||||
|
|
Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang. |
||||
Pasal 43 |
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: |
||||
|
|
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional; dan |
|||
|
|
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, |
|||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 44 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Oktober 2013 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Oktober 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1229 |