BUKTI PERMULAAN - PERPAJAKAN - TINDAK PIDANA
2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2013 TANGGAL 7 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

ABSTRAK : -

ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999); PP No.74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.162, TLN No.5268).

    -

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;  Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan dimaksud meliputi: dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya, jenis pajak, dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara terbuka dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau secara tertutup yaitu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak; Pemeriksaan Bukti Permulaan dimaksud harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan yang meliputi: standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari: 1 (satu) ketua kelompok, 1 (satu) ketua tim, dan  1 (satu) atau beberapa anggota tim; Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak  sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Diatur dalam ketentuan ini mengenai kewajiban dan kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan Secara Terbuka serta Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan; Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan: a) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, b)pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan penyidikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, c)penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal Wajib Pajak yang karena alpa untuk pertama kali melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, d) penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk Wajib Pajak dan penanggung pajak tidak ditemukan.

CATATAN   - Ketentuan lebih lanjut mengenai:
     

a.

petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; dan
     

b.

petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan,
      diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

 

 

-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

      a. terhadap surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
      b.

terhadap Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir, dapat dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sepanjang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

    - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.
    - Peraturtan  Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Januari 2013.