PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 222/PMK.01/2007
TENTANG
RENCANA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007, Presiden telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004-2009; |
||
b. |
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun Rencana Kerja Tahun 2008 pada masing-masing Kementerian/Lembaga; |
||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja Departemen Keuangan Tahun 2008; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); |
||||
5. |
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11); |
||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||||
7. |
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008; |
||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||||
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009; |
||||
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.01/2006 tentang Rencana Strategis Departemen Keuangan Tahun 2005-2009. |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2008. |
|||
Pasal 1 |
|||||
(1) |
Rencana Kerja Departemen Keuangan Tahun 2008, yang selanjutnya disebut Renja Departemen Keuangan Tahun 2008, adalah dokumen perencanaan pada Departemen Keuangan untuk periode 1 (satu) tahun. |
||||
(2) |
Renja Departemen Keuangan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Departemen Keuangan Tahun 2005-2009 dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. |
||||
|
|
(3) |
Renja Departemen Keuangan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan sesuai tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009. |
||
(4) |
Renja Departemen Keuangan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Keuangan Tahun 2008. |
||||
(5) |
Rencana Kerja Departemen Keuangan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang berisikan latar belakang, tujuan dan sasaran, kebijakan dan kegiatan prioritas tahun 2008, serta matriks Renja Departemen Keuangan Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Renja Departemen Keuangan Tahun 2008 memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan sebagai penjabaran Renstra Departemen Keuangan Tahun 2005-2009. |
||||
(2) |
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program pada tahun 2008. |
||||
(3) |
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nomenklatur program yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007 dan dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome) yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur. |
||||
(4) |
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pokok yang mencakup kegiatan dalam kerangka regulasi dan/atau kegiatan dalam kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dilengkapi dengan sasaran keluaran (output) yang spesifik, terukur dan realistis. |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib menyusun dan menetapkan Renja unit Eselon I yang disesuaikan dengan Renja Departemen Keuangan Tahun 2008. |
||||
(2) |
Renja unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Renstra unit Eselon I dan pagu definitif serta memuat Kebijakan, Program, Kegiatan, Sasaran Kegiatan, dan Rencana Tingkat Capaian (Target) pada tahun 2008. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 27 Desember 2007 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |
LAMPIRAN......................