ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN_DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 206/PMK.02/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran program jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 36 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 144, TLN 5063); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); PP No. 101 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 264, TLN 5372); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 12 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 29); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 94/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dewan Jaminan Sosial Nasional mengajukan usulan anggaran Iuran PBI setiap tahun kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan paling lambat minggu kedua bulan Januari. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengajukan usulan anggaran Iuran PBI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Proses perencanaan dan penetapan alokasi anggaran Iuran PBI mengacu pada peraturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran Iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kekurangannya dapat dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya, dalam pelaksanaannya KPA menunjuk PPK dan PPSPM.
Dalam rangka pencairan dana Iuran PBI, BPJS Kesehatan menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran PBI kepada KPA, dan nomor rekening BPJS Kesehatan yang menampung pencairan dana. Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA.
BPJS Kesehatan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA.
Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi PBI, KPA dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.