ABSTRAK PERATURAN

PANDUAN DUKUNGAN KELAYAKAN_SEBAGIAN BIAYA KONTRUKSI _PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INSFRASTRUKTUR

2013

PERMENKEU RI NOMOR 143/PMK.011/2013 TANGGAL 18 OKTOBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI

PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

ABSTRAK :  -    bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perpres No. 66 Tahun 2013; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 248/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 223/PMK.011/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Komite dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan berlaku juga terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Komite dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Komite, yaitu PJPK, Badan Usaha, Badan Usaha Pemenang Lelang, Badan Usaha Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, dan Konsultan Indepnenden.

Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan bertujuan untuk memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak yang berkepentingan  mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian Dukungan Kelayakan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.

Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah Komite selesai melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh PJPK dan harus dicantumkan dalam Dokumen Pra Kualifikasi (Request for Qualification).

 

CATATAN :    -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Proyek Kerja Sama yang sudah mengajukan Usulan Pemberian Dukungan Kelayakan kepada Komite sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Komite melanjutkan tugas-tugasnya sesuai Peraturan Menteri ini.

                    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2013 dan diundangkan pada tanggal 21 Oktober 2013.