MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 201/KMK.04/2003
 
TENTANG
 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

         

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan International Medical Corps (IMC);

 

 

b.

bahwa  telah ditandatanganinya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Centre On Integreted Rural Development For Asia And The Pacific (CIRDAP) dalam rangka pengukuhan The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA);

 

 

c.

bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menyebutkan bahwa IMC dan SOCSEA dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat

  

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian  Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

 

 

 

                                 MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS  DI INDONESIA.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keungan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 22 dan 23 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

“VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :

 

 

 

1.

Asian Foundation

 

 

  2.

The British Council

 

 

 

3.

CARE (Coorperation for Amerika Relief Everywhere in  Corporation

 

 

 

4.

CCF (Christian Children’s Fund)

 

 

 

5.

CRS (Chatholic Relief Service)

 

 

 

6.

The Ford Foundation

 

 

 

7.

FES (Friedrich Ebert Stiftung)

 

 

 

8.

FNS (Friedrich Neumann Stiftung)

 

 

 

9.

IECS (International Executive Service Coorperation)

 

 

 

10.

IRRI (International Rice Research Institute)

 

 

 

11.

Leprosy Mission International

 

 

 

12.

OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)

 

 

 

13.

Rockfeller Foundation

 

 

 

14.

WE (World Education Incooperated, USA)

 

 

 

15.

NEDO (The New Energy and Industrial Technolog Development Organization)

 

 

 

  16.

HSF (Hans Seidel Foundation)

 

 

 

  17.

DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)

 

 

 

18.

IBF (The Inverso Baglivo Foundation)

 

 

 

19.

WCS (The Wildlife Conservation Society)

 

 

 

20.

BORDA Bremen Overseas Research and Development Association

 

 

 

21.

Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation

 

 

 

22.

IMC (International Medical Corps)

 

 

 

  23.

The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA).”

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  14  Mei  2003

                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA

 

 

 

                             BOEDIONO