ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KMK.01/1999_STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015

2014

PERMENKEU RI NOMOR 213/PMK.01/2014 TANGGAL 20 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KMK.01/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

ABSTRAK

-

Bahwa dalam rangka keseragaman, kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No. 156, TLN 2104); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN 5135); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 18/PMK.01/2009; Kepmenkeu RI No. 21/KMK.01/2012; Permenkeu RI No. 69/PMK.06/2014; Permenkeu RI No. 188/PMK.01/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:

Mengubah ketentuan angka 1 dalam huruf A mengenai Pengungkapan Kerugian Negara yang tercantum dalam BAB II mengenai Pengungkapan, Pelaporan, dan Pembuktian.

Mengubah ketentuan dalam huruf D mengenai Penetapan Besarnya Kerugian Negara yang tercantum dalam BAB III mengenai Pengungkapan, Pelaporan, dan Pembuktian.

Mengubah ketentuan butir a angka 1 dalam huruf A mengenai Penyelesaian Damai yang tercantum dalam BAB III mengenai Penyelesaian Kerugian Negara.

Mengubah beberapa ketentuan dalam huruf B mengani Tuntutan Ganti Rugi yang tercantum dalam BAB III mengenai Penyelesaian Kerugian Negara.

Mengubah huruf A mengenai Dasar Penagihan, huruf B mengenai Tata Cara Penagihan, dan huruf C mengenai Penagihan Secara Paksa yang tercantum dalam BAB IV mengenai Penagihan.

Mengubah beberapa ketentuan dalam huruf B mengenai Penatausahaan Kasus Kerugian Negara yang tercantum dalam BAB VII mengenai Organisasi dan Penatausahaan.

Kasus kerugian negara yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2014.