PEGAWAI NEGERI SIPIL - UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY - PT TASPEN |
|||
2013 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 25/PMK.02/2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO). | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan Unfunded Past Service Liability; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); PP No. 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200); PP No. 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38); PMK No. 79/PMK.010/2011; PMK No. 234/PMK.05/2011. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris, PT Taspen (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL; PT Taspen (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan; Unfunded PSL yang telah diakui dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Taspen (Persero). |
|||
CATATAN | : | - |
Unfunded PSL tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 16 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2013. |