PEGAWAI NEGERI SIPIL - UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY - PT TASPEN

2013
PERMENKEU RI NOMOR 25/PMK.02/2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan Unfunded Past Service Liability;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); PP No. 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200); PP No. 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38); PMK No. 79/PMK.010/2011; PMK No. 234/PMK.05/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris, PT Taspen (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL; PT Taspen (Persero)  menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan; Unfunded PSL yang telah diakui dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Taspen (Persero).

CATATAN : -

Unfunded PSL tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 16 Januari 2013.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2013.