UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 15 TAHUN 2014


TENTANG

 

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

   

b.

bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;

   

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Buton Tengah dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

   

3.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

   

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

6.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

   

7.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

   

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

   

9.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

2.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

3.

Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

   

4.

Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Tengah.

 

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,

BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

   

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

   

(1)

Kabupaten Buton Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah:

     

a.

Kecamatan Lakudo;

     

b.

Kecamatan Mawasangka Timur;

     

c.

Kecamatan Mawasangka Tengah;

     

d.

Kecamatan Mawasangka;

     

e.

Kecamatan Talaga Raya;

     

f.

Kecamatan Gu; dan

     

g.

Kecamatan Sangia Wambulu.

   

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Bagian Ketiga
Batas Wilayah
 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Buton Tengah mempunyai batas-batas wilayah:

     

a.

sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno, Kelurahan Lawama, Desa Labasa, Desa Waleale Kecamatan Tongkuno Selatan, Desa Bone Lolibu, Desa Bone Tondo Kecamatan Bone, dan Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna;

     

b.

sebelah timur berbatasan dengan Selat Buton;

     

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan

     

d.

sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

 

 

(3)

Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Buton Tengah.

 

Pasal 6

   

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

 

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

 

 

Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Labungkari Kecamatan Lakudo.

 

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8

 

 

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah


Pasal 9

 

 

Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

   

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton Tengah.

   

(2)

Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

   

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Tengah.

 

 

(5)

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Buton Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

 

 

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

 

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Tengah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

 

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

 

 

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.

 

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

 

 

(1)

Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Tengah mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan Bupati Buton.

 

 

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

 

 

(3)

Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

 

 

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah.

 

 

(5)

Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Buton Tengah.

 

 

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

 

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

     

a.

barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah;

 

 

 

b.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Tengah;

 

 

 

c.

utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Tengah; dan

     

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah.

 

 

(8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

 

 

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.

 

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

   

(1)

Kabupaten Buton Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

 

(2)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

 

 

(4)

Apabila Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

   

(5)

Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

 

 

(6)

Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Buton.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Pasal 17

 

 

Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

 

 

(2)

Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

 

 

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

 

(3)

Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 20

 

 

Sebelum Bupati Buton Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Buton Tengah menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

 

 

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Buton Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

 

Pasal 22

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

         
           

Disahkan di Jakarta

           

pada tanggal 23 Juli 2014

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                       ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 172

Penjelasan...................

Lampiran.....................