ABSTRAK PERATURAN
ALOKASI KURANG DAN LEBIH BAYAR_DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM_SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013
2014
PERMENKEU RI NOMOR 214/PMK.07/2014 TANGGAL 3 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan hasil laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), terdapat alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 telah ditetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sampai dengan Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp2.114.480.497.000,00 (dua triliun seratus empat belas miliar empat ratus delapan
puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
b. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp1.879.741.533.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus
empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
c. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp757.591.322.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu
juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
d. sisa lebih pagu kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang belum disalurkan sebesar Rp31.533.61 1.818,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga
puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Alokasi lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sampai dengan Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp411.373.882,00 (empat ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus
delapan puluh dua rupiah);
b. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp26.308.324.668,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh
empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
c. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp19.239.273.233,00 (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh
puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
d. alokasi lebih bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp14.461.484.266,00 (empat belas miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh
empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
e. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berupa Iuran Tetap sebesar Rp1.732.551.362,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Tata cara penyaluran kurang bayar dan penghitungan lebih bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2014.