ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG_KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 97/PMK.05/2014 TANGGAL 2 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

ABSTRAK

-

bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/2 PHB 2011 tanggal 23 September 2011 dan Nomor: PR.306/1/2 PHB 2013 tanggal 20 Mei 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

 

 

 

Tarif Layanan dimaksud terdiri dari:

a.

Tarif Program Diploma IV;

b.

Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut

c.

Tarif Diklat Penyegaran dan Revalidasi;

d.

Tarif Diklat Pemutakhiran;

e.

Tarif Diklat Pelaut;

f.

Tarif Diklat Kerjasama Pendidikan;

g.

Tarif Diklat Penyetaraan;

h.

Tarif Penunjang Pendidikan; dan

i.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

 

 

 

Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

 

Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

 

Terhadap taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari Indonesia bagian timur atau wilayah tertinggal dapat diberikan tarif sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

 

 

 

Rincian Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2013 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.