KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:88/KMK.01/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 855/KMK.01/1993
TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN
ESKPOR (EPTE)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
kelancaran pemberian ijin EPTE, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993; |
|||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | |||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993
tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah
disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.01/1994; |
||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG
ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN (EPTE). |
|||||||||||||||||||||||||||||
Menyepurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 293/KMK.01/1994, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|