DEPATEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 226/KMK.017/1993
TENTANG
PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : | a. | bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 ten tang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian memerlukan pengaturan lebih lanjut me ngenai perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi. |
b. | bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan menge nai perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asur ansi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. | |
Mengingat : | 1. | Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasu ransian; | |
4. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M/1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V |
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA
ASURANSI. |
BAB I.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN USAHA
Bagian Pertama
Persetujuan Prinsip Bagi
Perusahaan Pialang Asuransi,Perusahaan Pialang
Reasuransi dan Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi.
Pasal 1.
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan prinsip bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Peru sahaan pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian asuransi, permohanan dapat diajukan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenu han persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. | ||
(2) | Disamping melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 1, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus pula melampirkan : | ||
a. | Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang bersan gkutan berdomisili, yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pihak asing memili ki reputasi baik dan izin usahannya masih berlaku; | ||
b. | Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2(dua) tahun terakhir baik bagi pi hak asing maupun bagi pihak Indonesia; | ||
c. | Rancangan perjanjian kerja sama yang didalamnya terkandung arah Indonesianisa si dalam kepemilikan saham. | ||
(3) | Laporan Keuangan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat(2) huruf b menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya
2(dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Pialang Asuransi
atau Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
yang bersangkutan. |
Pasal 2.
(1) | Rencana penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 harus menggambarkan kualifikas i dan jumlah kebutuhan tenaga ahli yang akan digunakan. . | ||
(2) | Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) huruf d Peratuan P emerintah Nomor 73 Tahun 1992 sekurang-kurangnya harus menggambarkan : | ||
a. | Kegiatan Keperantaraan asuransi yang akan dilakukan, bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, atau kegiatan penilaian Kerugian asuransi yang akan dilakukan. bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; | ||
b. | Kebutuhan sumber daya manusia dan prasarana. |
Bagian Kedua
Izin Usaha Bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
Pasal 3.
(1) | Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusah aan Penilai Kerugian Asuransi dapat mengajukan permohonan izin usaha secara ter tulis kepada Menteri, selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak tanggal persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 | ||
(2) | Perusahaan Konsultan Aktuaria atau Perusahaan Agen Asuransi dapat mengajukan permohonan izin usaha secara tertulis kepada Menteri. | ||
(3) | Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan : | ||
a. | bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(5) Peratu ran Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; | ||
b. | daftar riwayat hiduo berikut bukti pendukungnya dari pengurus dan tenaga ahli yang dipekerjakan; | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurusnya, Dewan Komisaris dan Pemegang sahamnya, kecuali wajib pajak luar negeri. | ||
d. | Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Perhitungan Laba-Rugi; | ||
f. | perjanjian kerja sama dalam bahasa Indonesia yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang didalamnya terkandung arah Indonesianisasi dalam kepemili kan saham, dalam hal ada penyertaan langsung dari pihak asing. |
Pasal 4
(1) | Pengurus Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam pas al 5 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perasuransian sesuai dengan bidang usaha yang diselengga rakannya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. | ||
(2) | Pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5) huruf c peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992, harus dalam bentuk deposito atas nama Menteri untuk kepentingan Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan fotokopi bilyet deposito ya ng dilegalisasi oleh bank penerima penempatan deposito tersebut. | ||
(3) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mempekerjakan secara tetap tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat(1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992, yang memiliki kualifikasi ahli sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya | ||
(4) | Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5) huruf e Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 1992 sekurang-kurangnya meliputi : | ||
a. | Proyeksi neraca, perhitungan laba-rugi dan arus kas, berikut asumsi-asumsi yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun mendatang; | ||
b. | Rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya man usia untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun mendatang; | ||
c. | Sistem administrasi dan pengolahan data yang diterapkan. | ||
(5) | Disamping melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Perusahaan Konsultan Aktuaria yang didalamnya terdapat penyertaan lang sung oleh pihak asing harus pula melampirkan: | ||
a. | Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang bersan gkutan berdomisili, yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pihak asing memilik i reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku; | ||
b. | Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2(dua) tahun terakhir baik bagi pih ak asing maupun bagi pihak Indonesia; | ||
c. | Rancangan perjanjian kerja sama yang didalamnya terkandung arah Indonesianis asi dalam kepemilikan saham. | ||
(6) | Laporan Keuangan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b me nggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan. |
Pasal 5
Bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5) Peratura n Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 meliputi : | ||
a. | identitas diri bagi Perusahaan Konsultan Aktuaria atau Perusahaan Agen Asuransi perorangan; | |
b. | Bukti pengangkatan berikut bukti kualifikasi sebagai aktuaris dari tenaga ahli yang dipekerjakan, bagi Perusahaan Konsultan Aktuaria yang berbentuk badan usaha, atau bukti kualifikasi sebagai aktuaris bagi pendiri Perusahaan Konsultan Aktuaria perorangan; | |
c. | Perjanjian kerja sama dengan pihak asing dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing bagi perusahaan Konsultan Aktuaria yang berbentuk badan hukum; | |
d. | Bukti tanda lulus ujian keagenan dari agen yang dipekerjakan bagi Perusahaan Agen Asuransi yang berbentuk badan usaha, atau bukti tanda lulus ujian keagenan bagi pendiri Perusahaan Agen Asuransi perorangan; | |
e. | Bukti perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni; | |
f. | Bukti tanda lulus ujian keagenan sebagaiman dimaksud pada huruf d dikeluarkan oleh asosiasi asuransi di indonesia; | |
g. | Nomor Pokok wajib Pajak(NPWP) |
Pasal 6.
(1) | Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang telah me mperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) sebagai kekayaan perusahaan. | |
(2) | Bagi Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang ditolak izin usahanya, atau yang membatalkan permohonannya, deposito sebagaima na dimaksud dalam pasal 4 ayat(2) dicairkan dengan persetujuan Menteri berdasarkan permintaan pemohon yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Pemberian, Penolakan dan Pembatalan izin.
Pasal 7
(1) | Pemberian atau penolakan persetujuan prinsip bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diberikan selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. | |
(2) | Pemberian atau penolakan izin usaha bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan an diterima secara lengkap. | |
(3) | Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)dan ayat(2) harus diser tai dengan penjelasan secara tertulis. |
BAB II
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Pertama
Tenaga Ahli
Pasal 8
(1) | Tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, sebagaima na dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | Untuk tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi harus memiliki kualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan risiko asuransi sekura ng-kurangnya 3 (tiga) tahun; | ||
b. | Untuk tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi harus memil iki kualifikasi ahli asuransi kerugian dan atau ahli asuransi jiwa yang memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan risiko asuransi sekurang-kurangnya 3 (ti ga) tahun, | ||
c. | Untuk tenaga ahli yang berkerja pada Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi ha rus memiliki kualifikasi ahli penilai kerugian asuransi dan memiliki pengalaman kerja dibidang teknis penilaian kerugian asuransi sekurang-kurangnya 3 (tiga) ta hun. | ||
d. | Untuk tenaga ahli yang berkerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria, harus memiliki kualifikasi aktuaris dan memiliki pengalaman bekerja dibidang aktuaria sekurang-kurannya 3 (tiga) tahun. | ||
e. | Untuk tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Agen Asuransi harus memiliki tanda lulus ujian keagenan yang dikeluarkan oleh asosiasi asuransi. | ||
(2) | Dalam hal tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi hanya memiliki satu kualifikasi keahlian asuransi jiwa atau kerugian saja, maka perusahaan yang bersangkutan hanya dapat melaksanakan program kerja di bidang asuransi jiwa atau asuransi kerugian sesuai dengan kualifikasi keahlian yang dimiliki oleh tenaga ahli yang bersangkutan. | ||
(3) | Perusahaan Pialang asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang semula hanya melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat melaksanakan program kerja baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian setelah memenuhi persyaratan tenaga ahli sebagaimana dimaksud alam ayat (2). |
Bagian Kedua
Tenaga asing
Pasal 9
(1) | tenaga asing yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli pada Perusahaan Pialang Arusansi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan aktuaria harus memiliki keahlian yang sesuai dengan bidang yang akan menjadi tanggung jawabnya, dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
a. | untuk tenaga ahli pialang asuransi atau pialang reasuransi, harus memiliki kualifikasi ahli asuransi dan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. | ||
b. | untuk tenaga ahli penilai kerugian asuransi, harus memiliki kualifikasi ahli penilai kerugian asuransi dan memiliki pengalaman kerja di bidang penilai kerugian asuransi sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun. | ||
c. | untuk tenaga ahli aktuaris, harus memiliki kualifikasi aktuaris dan memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun. | ||
(2) | Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus didasarkan pada satu kontrak kerja untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun antara Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi atau Perusahaan Konsultan aktuaria di Indonesia dengan perusahaan sejenis di luar negeri yang mempekerjakan tenaga asing yang bersangkutan. | ||
(3) | Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi atau Perusahaan Konsultan Aktuaria yang mempekerjakan tenaga asing baik sebagai tenaga ahli, penasihat atau konsultan maupun tenaga eksekutip di luar Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992, wajib menyampai kan kepada Menteri : | ||
a. | Program kerja di bidang keahliannya pada perusahaan yang mempekerjakan tanaga asing tersebut. | ||
b. | Program pendidikan dan pelatihan di bidang keahliannya bagi karyawan dari perusahaan yang akan mempekerjakan tanaga asing tersebut. | ||
(4) | Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi atau Perusahaan Konsultan Aktuaria harus mengakhiri kontrak kerja penggunaan tenaga asing apabila tanaga asing yang bersangkutan tidak melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b. |
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 10
(1) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan usaha wajib menye diakan dana pendidikan sekurang-kurangnya 5%(lima perseratus) dari jumlah biaya pegawai, untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian dibidang Penunjang Usaha Asuransi bagi para karyawannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992. | |
(2) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang mempekerjakan tenaga asing baik sebagai tenaga ahli, penasehat atau konsultan maupun tenaga eksekutip di luar Pengurus wajib menyampaikan kepada Menteri laporan pelaksanaan program pendidi kan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) huruf b setiap semester selambat-lambatnya satu bulan pada akhir bulan berikutnya. | |
(3) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri penggunaan dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
BAB III
PENYELENGGARAAN USAHA
Pasal 11
Dalam rangka menjaga perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jumlah premi yang belum disetor oleh Perusahaan Pialang asuransi kepada Perusahaan asuransi senantiasa tidak boleh melebihi modal sendiri Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan. |
BAB IV.
LAPORAN
Pasal 12
(1) | Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria wajib menyampaikan kepada Menteri laporan operasional untuk kegiatan selama 1(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. | |
(2) | Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyam paikan kepada Menteri laporan keuangan untuk kegiatan selama setahun yang bera khir pada tanggal 31 Desember yang telah diaudit oleh akuntan publik, paling lambat atanggal 31 Mei tahun berikutnya. | |
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus dilengkapi dengan laporan operasional. | |
(4) | Selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2),Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan kepada Menteri laporan keuangan per 30 Juni dan 31 Desember, paling lambat akhir bulan berikutnya. |
Pasal 13.
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan usaha wajib menyampai kan kepada Menteri laporan perubahan anggaran dasar,pemegang saham, pengurus tenaga ahli dan alamat kantor perusahaan, setiap kali terjadi perubahan. |
Pasal 14.
Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
BAB V.
PEMERIKSAAN
Pasal 15
(1) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi hanya dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu. | ||
(2). | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan apabila. | ||
a. | dari laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diketahui atau dapat diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku; atau | ||
b. | berdasarkan keterangan dari sumber yang dapat dipercaya diketahui atau patut diduga, bahwa terdapat atau terjadi hal-hal yang melanggar peraturan di bidang usaha perasuransian, merugikan kepentingan perusahaan atau dapat mem bahayakan kepentingan masyarakat tertanggung. |
Pasal 16.
(1) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan oleh pemeriksaan asuransi. | |
(2) | Pemeriksaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direktur Jederal Lembaga Keuangan atau petugas yang ditunjuknya. | |
(3) | Pemeriksaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) melakukan pemerik saan setelah mendapat surat Perintah Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan | |
(4) | Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa asuransi harus memperlihatkan surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada perusahaan yang diperiksa. | |
(5) | Pemeriksa asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) wajib merahasiakan hal-hal yang diketahui dari pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dalam rangka tugasnya sebagai pemeriksa asuransi. |
Pasal 17.
(1) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang diperiksa dilarang menolak dilaku kannya pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan. | ||
(2) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dianggap menolak dilakukannya pemerik saan atau menghambat kelancaran pemeriksaan apabila: | ||
a. | tidak memperlihatkan buku, catatan, laporan,serta dokumen yang diperlukan; atau. | ||
b. | tidak meminjamkan buku,catatan,laporan,serta dokumen yang diperlukan. atau | ||
c. | tidak memberikan keterangan yang diperlukan. atau d, memperlihatkan, meminjamkan, memberikan keterangan yang palsu atau dipalsu kan seolah-olah benar. | ||
(3) | Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi wajib meme nuhi permintaan pemeriksa apabila dipandang perlu, untuk memperoleh penjelasan dari akuntan publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan para perusahaan yang bersangkutan. | ||
(4) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang menolak dilakukannya pemeriksaan atau menghambat kelancaran pemeriksaan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992. |
Pasal 18.
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dalam hal pemeriksa asuransi tidak dapat menunjukkan surat sebagaimana di maksud dalam pasal 16 ayat (3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat menolak dilakukannya pemeriksaan. |
Pasal 19.
(1) | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyampaiakan hasil pemeriksaan semen tara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan berakhir kepada perusahaan yang diperiksa. | |
(2) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang diperiksa dapat menyatakan kebera tan atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. | |
(3) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya hasil pemeriksaan sementara. | |
(4) | Dalam hal tidak terdapat keberatan dari perusahaan yang diperiksa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(3), hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hasil pemeriksaan final. | |
(5) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam menetapkan hasil pemeriksaan final. | |
(6) | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaan final sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada perusahaan yang diperiksa. |
Pasal 20.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan wajib meloprkan hasil pelaksanaan pemerik saan terhadap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi kepada Menteri. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya keputusan ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perizinan usaha dan penyelenggaraan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 dan Keputusan ini dalam jangka waktu paling lama 1(satu) tahun, kecuali: | ||
a. | Penyesuaian mengenai pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini. | |
b. | Penyesuaian mengenai tenaga ahli bagi Perusahaan pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan aktuaria sebagaimana dimaksud di dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan pasal 8 ayat (1) Keputusan ini, harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) tahun sejak di tetapkannya keputusan ini. |
Pasal 22.
(1) | Perusahaan Pialang Asuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum ditetapkannya Keputusan ini, harus menentukan bidang usahanya sebagai Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi. | |
(2) | Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyampaikan permohonan izin usaha secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan anggaran dasar yang telah diubah yang memuat maksud dan tujuan perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan bidang usaha pialang yang dipilihnya. | |
(3) | Pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 1993. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Dengan ditetapkannya keputusan ini maka ketentuan di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi : | ||
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.011/1987 tentang Perizinan Agen Asuransi Jiwa di Indonesia. | |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian; | |
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa. |
Pasal 24.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Pebruari 1993
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN