ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013_PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 22/PMK.05/2014 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada satuan kerja tertentu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan hasil pelaksanaan Piloting telah sesuai dengan spesifikasi pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sehingga dipandang perlu untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 154/PMK.05/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara diubah, diantaranya ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah yaitu tentang pelaksanaan Piloting SPAN, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah yaitu tentang pelaksanaan piloting SPAN dan waktu pelaksanaan piloting SPAN, diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yaitu tentang Menteri Keuangan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.