DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
---------------------------------------------------------------------------
|
No.3,1983 |
|
ADMINISTARASI. PERJAN. PERSERO. PERUM. Aparatur Perusahaan Negara. Manajemen.( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3246 ). |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM
(PERUM) DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : | bahwa untuk meningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN,PERUM,dan PERSERO dalam rangka mencapai maksud dan tujuan diadakannya badan usaha milik negara tersebut,dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembinaan dan pengawasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | |
Mengingat : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49); Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10), jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
|
Pasal 2
(1) Sifat usaha dari badan usaha milik negara adalah terutama sebagai
berikut :
(2) Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO adalah :
|
BAB II
P E M B I N A A N
Bagian Pertama
PERJAN
Pasal 3
(1) | Pembinaan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh Direktur Jendral dan secara administratif oleh Sekretaris Jendral sesuai dengan bidang tanggung jawabnya masing-masing. |
(2) | Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri. |
(3) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sepanjang menyangkut hal-hal keuangan dilakukan oleh Menteri bersama-sama Menteri Keuangan. |
Bagian Kedua
P E R U M
Pasal 4
(1) (2) (3) |
Pembinaan terhadap PERUM dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Menteri dibantu oleh dan menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini Direktur Jenderal menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri. |
Bagian Ketiga
P E R S E R O
Pasal 5
(1) (2) (3) (4) |
Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam PERSERO dilakukan oleh
Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Rakyat Umum Pemegang Saham dalam
hal seluruh modal PERSERO adalah modal negara dan sebagai Pemegang Saham
dalam hal tidak seluruh modal PERSERO adalah modal negara. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham menguasakan wewenang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Menteri dengan dibantu oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan PERSERO selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan pemerintah ini. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi pengangkatan dan Pemberhentian Direksi/anggota Direksi atau Dewan Komisaris/anggota Dewan Komisaris PERSERO. |
Pasal 6
Dalam melaksanakan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Menteri dibantu oleh dan dapat menugaskanDirektur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pembinaan terhadap PERSERO. |
Pasal 7
(1) (2) |
Dalam mewujudkan keserasian antara pembinaan keuangan dan pembinaan
terhadap PERSERO, maka Menteri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing wajib mengadakan koordinasi dan konsultasi dalam
menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham. Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 Pasal ini, juga dilakukan untuk menghadapi masalah-masalah penting lainnya dalam rangka pembinaan dan pengolahaan PERSERO. |
Pasal 8
(1) |
Dalam rangka pengusaan sebagaimana dimaksaud dalam Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini khususnya mengenai pengesahan anggaran dan laporan
tahunan PERSERO, Menteri Keuangan mengadakan koordinasi dan konsultasi
dengan Menteri berdasarkan tata cara sebagai berikut :
|
||
(2) | Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berlaku juga bagi hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar PERSERO. |
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 9
(1) (2) |
Pengelolaan terhadap PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai satuan usaha
dilakukan masing-masing oleh Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, dan
Direksi PERSERO sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
uasha dan keperdataan. Tanggung jawab administratif fungsional PERJAN, dan PERSERO sebagai badan usaha milik negara terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri dan/atau Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur utama PERJAN untuk PERJAN, Direktur Utama PERUM untuk PERUM, dan Direktur Utama PERSERO untuk PERSERO. |
Pasal 10
Pengesahan laporan tahunan dari PERSERO dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jendral Pengawasan keuangan Negara. |
Bagian Kedua
P E R J A N
Pasal 11
(1) (2) |
Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahannya secara
laporan tahunan PERJAN diajukan oleh Direktur Utama PERJAN kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri
Keuangan. Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahula dari Menteri Keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan aktiva tetap PERJAN. |
Bagian Ketiga
P E R U M
Pasal 12
(1) (2) |
Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahan/tambahannya
serta laporan tahunan PERUM diajukan oleh Direksi PERUM kepada Menteri
untuk memperoleh pengesahannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri
dan Menteri Keuangan. Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuagan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan, pembebanan dan/atau penghapusan aktiva tetap serta pinjaman jangka menengah/panjang PERUM. |
Bagian Keempat
P E R S E R O
Pasal 13
(1) | Rencana kerja dan anggaran perusahaan PERSERO dan/atau perubahan/tambahannya diajukan oleh Direksi PERSERO kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh pengesahannya sesuai dengan tata cara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan ini. | ||
(2) | Menteri selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih
dahulu dari Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham untuk mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham mengenai tindakan-tindakan atau hal-hal tersebut di
bawah ini :
|
Bagian Kelima Pimpinan
PERJAN, PERUM, dan PERSERO
Pasal 14
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM,
dan Direksi PERSERO dilakukan sebagai berikut :
|
Pasal 15
(1) (2) |
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, Menteri Keuangan mengangkat
anggota Direksi PERSERO dari calon-calon yang diajukan oleh Menteri, yang
telah memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal Menteri Keuangan berpendapat bahwa calon-calon anggota Direksi PERSERO yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Menteri Keuangan meminta kepada Menteri agar diusulkan calon-calon lain. |
Pasal 16
(1) | Apabila berdasarkan pengalaman beberapa waktu, Menteri menganggap Direktur
Utama PERJAN, Direksi PERUM, atau Direksi PERSERO, ataupun salah seorang
anggota Direksi tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran
dasar perusahaan, maka sebelum habis masa jabatan pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini Menteri dapat :
|
||
(2) | Apabila Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berpendapat
bahwa seluruh anggota Direksi suatu PERSERO atau salah seorang anggota
Direksinya atau lebih, setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak tepat
dalam jabatannya ataupun ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan,
maka ia menyampaikan pendapatnya kepada Menteri dan meminta agar diusulkan
seluruh anggota Direksinya atau lebih, untuk menggantinya sebelum habis
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini. |
||
(3) | Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 17
(1) | Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan (manajemen) perusahaan, memenuhi syarat lainnya yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO mencurahkan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya badan usaha yang bersangkutan. | ||
(3) | Direktur Utama dan Direktur PERJAN,Anggota Direksi PERUM, dan Anggota
Direksi PERSERO tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana
tersebut dibawah ini :
|
Pasal 18
(1) | Direktur Utama PERJAN dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4(empat) orang Direktur. |
(2) | Direksi PERUM dan PERSERO terdiri dari sebanyak-banyaknya seorang Direktur
Utama dan 4 (empat) orang Direktur. Pasal 19 (1) Masa jabatan Direktur
Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO ialah 5 (lima)
tahun. (2) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi
PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini. |
Bagian Keenam
Sistem Akuntansi
Pasal 20
(1) | Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam PERJAN, PERUM dan PERSERO yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(2) | Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal ini disusun dan dilaksanakan oleh Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. |
(3) | Dalam rangka pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan. |
BAB IV
P E N G A W A S A N
Bagian Pertama
PERJAN
Pasal 21
(1) | Pengawasan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal serta secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh Sekretaris Jenderal. |
(2) | Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap PERJAN. |
Pasal 22
(1) | Pengawasan keuangan PERJAN dilakukan juga oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERJAN. |
(3) | Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERJAN. |
Pasal 23
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan serta Direktur Utama PERJAN. |
Bagian Kedua
PERUM
Pasal 24
(1) | Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Menteri dapat menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya dalam rangka pembinaan terhadap Dewan Pengawas. |
(3) | Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. |
Pasal 25
Dewan Pengawas PERUM melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PERUM dan menjalankan keputusan -keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri. |
Pasal 26
Dewan Pengawas PERUM dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
|
Pasal 27
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 Peraturan Pemerintah ini Dewan Pengawas PERUM wajib memperhatikan :
|
Pasal 28
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai
wewenang sebagai berikut :
|
Pasal 29
(1) | Dewan Pengawas PERUM mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
(2) | Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya. |
(3) | Keputusan rapat Dewan Pengawas PERUM diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. |
(4) | Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat. |
Pasal 30
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan. |
Pasal 31
(1) | Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERUM. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. |
(3) | Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERUM. |
Pasal 32
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi PERUM dan Dewan Pengawas. |
Pasal 33
(1) | Dewan Pengawas PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. |
(2) | Salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM diangkat sebagai ketua Dewan tersebut. |
Bagian Ketiga
P E R S E R O
Pasal 34
(1) | Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab
kepada :
|
||
(2) | Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham. |
Pasal 35
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. |
Pasal 36
Dewan Komisaris PERSERO melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 37
Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
|
Pasal 38
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris PERSERO wajib memperhatikan
:
|
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris PERSERO mempunyai
wewenang sebagai berikut :
|
Pasal 40
(1) | Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
(2) | Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya. |
(3) | Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. |
(4) | Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat. |
Pasal 41
Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Komisaris, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban perusahaan. |
Pasal 42
(1) | Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERSERO. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. |
(3) | Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERSERO. |
Pasal 43
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah ini disampaikan pula kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham, dan Menteri selaku kuasa pemegang saham. Direksi dan Dewan Komisaris PERSERO. |
Pasal 44
(1) | Dewan Komisaris PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERSERO, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. |
(2) | Salah seorang Anggota Dewan Komisaris PERSERO diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut. |
Bagian Keempat
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 45
(1) | Kecuali untuk badan usaha milik negara yang dianggap tidak perlu pada setiap badan usaha milik negara dibentuk, satuan pengawasan intern yang merupakan aparatur pengawas intern perusahaan yang bersangkutan. |
(2) | Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama PERJAN, Direktur Utama PERUM, dan Direktur Utama PERSERO yang bersangkutan. |
Pasal 46
(1) | Satuan pengawasan intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan usaha yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya. |
(2) | Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO menggunakan pendapat dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. |
Pasal 47
Dalam pelaksanaan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam badan usaha yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. |
Satuan pengawasan intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli. |
Pasal 49
Pimpinan satuan pengawasan intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi tinggi. |
Pasal 50
Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan : a. Untuk PERJAN, oleh Direktur Utama PERJAN; b. Untuk PERUM dan PERSERO oleh Direksi. |
Bagian Kelima
Keanggotaan
Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO
Pasal 51
(1) | Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris diangkat dari tenaga yang
mempunyai dedikasi, dipandang cakap, dan mempunyai kemampuan :
|
||
(2) | Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan PERUM atau PERSERO. |
Pasal 52
(1) | Anggota Dewan Pengawas PERUM berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan. |
(2) | Anggota Dewan Komisaris PERSERO berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisaris Utama dan para Komisaris. |
(3) | Yang dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pengawasan oleh Menteri dan/atau Menteri Keuangan adalah Ketua Dewan Pengawas PERUM, dan Komisaris Utama PERSERO, yang masing-masing mengkoordinasi anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO. |
Pasal 53
(1) | Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO ialah 3 (tiga) tahun. |
(2) | Anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas PERUM dan Dewan
Komisaris PERSERO dilakukan oleh :
|
||
(2) | Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden dalam hal Dewan Pengawas PERUM dan kepada Menteri Keuangan dalam Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara. | ||
(3) | Apabila Menteri Keuangan berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah ini setelah mendengar pertimbangan Menteri. |
Pasal 55
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli. |
Pasal 56
(1) | Anggota Dewan Pengawas PERUM, anggota Dewan Komisaris PERSERO tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kepentingan badan usaha milik negara yang bersangkutan. |
(2) | Presiden dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini. |
Pasal 57
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO, serta tenaga ahli, dibebankan kepada masing-masing PERUM dan PERSERO yang bersangkutan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran perusahaan. |
BAB V
BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 58
(1) | Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM dan PERSERO, Menteri dibantu oleh suatu sekretariat yang disebut Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara. |
(2) | Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab secara operasional kepada Menteri dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen yang bersangkutan. |
Pasal 59
(1) | Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO. | ||||
(2) | Dalam memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur
Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini, Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai
tugas :
|
Pasal 60
(1) | Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara dibentuk pada departemen yang dalam lingkungannya terdapat sekurang-kurangnya 8 (delapan) badan usaha milik negara. |
(2) | Bagi Departemen yang dalam lingkungannya terdapat kurang dari 8 (delapan) badan usaha milik negara tidak dibentuk Biro Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tugasnya dirangkap oleh salah satu Biro dilingkungan Sekretariat Jenderal. |
(3) | Departemen Keuangan tidak membentuk Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara. |
Pasal 61
(1) | Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan badan usaha yang bersangkutan dan tidak mempunyai perwakilan di daerah. |
(2) | Pembiayaan Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara seluruhnya dibebankan kepada anggaran departemen yang bersangkutan. |
Pasal 62
Perumusan organisasi, tata kerja, dan status, serta jumlah pejabat-pejabat Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. |
BAB VI
P E L A P O R A N
Pasal 63
Direktur Utama PERJAN, PERUM, dan PERSERO, wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan, triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai batas jangka
waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran
Dasar dan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut :
|
Pasal 64
Direktur Jenderal dimaksud dalam Pasal 63 wajib menyampaikan hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari tiap PERJAN, PERUM, dan PERSERO kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan. |
Pasal 65
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri yang membawahkan badan usaha milik negara tersebut wajib menyampaikan penilaian sementara mengenai laporan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah ini yang bersifat umum dan menyeluruh kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pembangunan. |
Pasal 66
Menteri Keuangan menyampaikan laporan hasil penilaian atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini secara tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang EKUIN, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pangawasan pembangunan. |
Pasal 67
(1) | Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini disampaikan tepat pada waktunya. |
(2) | Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri. |
Pasal 68
Monitoring, pengolahan, dan analisa segala informasi mengenai PERJAN,
PERUM, dan PERSERO dilakukan oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Moneter Dalam Negeri. |
BAB VII
PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
Pasal 69
Tata cara penjualan,pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERJAN, PERUM, dan PERSERO serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh badan usaha milik negara tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 70
(1) | Tata cara mengenai pembelian barang, jasa, dan pekerjaan pemborongan untuk keperluan PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Pengadaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas perorangan dilakukan oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO sesuai dengan standar serta cara-cara pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) | Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri dan Menteri Keuangan pengadaan gedung kantor untuk pelaksanaan tugas PERJAN, PERUM, dan PERSERO tidak menggunakan pembiayaan yang dananya berasal dari swasta. |
Pasal 71
Bagi rapat-rapat perusahaan termasuk Rapat Pimpinan dan Direksi Badan Usaha Milik Negara, Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Dewan Komisaris PERSERO, serta Rapat Dewan Pengawas PERUM tidak dikeluarkan uang sidang atau uang rapat. |
Pasal 72
Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bersangkutan, tidak dibenarkan membebani anggaran badan usaha milik negara dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembinaan dan pengawasan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. |
Pasal 73
Pembebanan tugas tambahan kepada badan usaha milik negara, di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan, baik terhadap anggaran perusahaan maupun anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
Kecuali jabatan-jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM, Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO, Direktur Utama dan Direktur PERJAN, anggota Direksi PERUM, dan anggota Direksi PERSERO tidak dibenarkan adanya jabatan lain seperti Direktur Muda, Deputi Direktur, Asisten Direktur, Penasehat Direktur Utama, Penasehat Direktur, Penasehat Dewan Komisaris, Staf Ahli atau Asisten dan sejenisnya pada pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO atau pada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas |
Pasal 75
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri Keuangan secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri, guna membahas perkembangan dan kelangsungan jalannya badan usaha tersebut. |
Pasal 76
Sesuai dengan tugas pokoknya, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pembangunan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan pendayagunaan aparatur negara mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, serta mengikuti perkembangan umum PERJAN, PERUM, dan PERSERO. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Jika pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat lembaga, badan, dewan, staf, asisten, biro atau organisasi lain yang serupa yang mempunyai tujuan dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN, PERUM, dan PERSERO, maka dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri menghapuskan organisasi tersebut dan/atau menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 78
Jika dalam peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Menteri mengadakan perubahan dan/atau mengusulkan penyesuaian peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
(1) | Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Perusahaan Negara (PN) dan Persero Terbatas (PT) milik negara yang belum dialihkan atau disesuaikan statusnya menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. |
(2) | Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. |
Pasal 80
Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan badan usaha milik daerah mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 81
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakartapada |
T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A R.I
----------------------------------------------------------------------------------
|
No.3246 |
|
|
ADMINISTRASI. PERJAN. PERSERO. PERUM. Aparatur. Perusahaan Negara. Manajemen. (Penje- lasan atas Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3). |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM
(PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
UMUM | Sebagaimana diketahui dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, usaha negara ditetapkan ke dalam 3 (tiga) bentuk hukum, yakni Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). | ||
Tujuan dari penetapan ketiga bentuk hukum usaha negara tersebut ialah menciptakan keseragaman dalam cara menguasai, mengurus serta menyeragamkan bentuk hukum dari usaha-usaha negara, agar secara ekonomi dapat dicapai hasil guna dan daya guna yang setinggi-tingginya bagi kepentingan pembangunan dan kemakmuran bangsa dan negara. | |||
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara telah digariskan suatu ketentuan bahwa pembinaan, penyempurnaan, dan penertiban aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perusahaan-perusahaan milik negara dan milik daerah sebagai aparatur perekonomian negara dilakukan secara terus menerus agar dapat menjadi alat yang efisien, efektif, bersih, dan berwibawa, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan menggerakkan pelaksanaan pembangunan secara lancar. | |||
Sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimaksud, langkah-langkah telah diambil untuk menertibkan dan menggolongkan kembali perusahaan-perusahaan milik negara ke dalam 3 (tiga) bentuk usaha negara dimaksud di atas. | |||
Sebagai langkah lanjut dari usaha-usaha penertiban dan penyempurnaan
penguasaan pengurusan dan penyeragaman bentuk perusahaan-perusahaan milik
negara tersebut, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan,
menertibkan dan menyeragamkan pembinaan serta pengawasan perusahaan-perusahaan
milik negara, satu dan lain agar dapat melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya
sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sesungguhnya kedudukan perusahaan negara mempunyai dua faset, yakni :
Oleh sebab itu berhasil atau tidaknya perusahaan-perusahaan milik negara
dalam mencapai tujuannya akan sangat tergantung kepada keluwesan gerak
kegiatannya. Hal ini menjadi lebih penting lagi dalam suasana keterbukaan
ekonomi Indonesia dewasa ini khususnya terhadap unsur luar negeri (persaingan
modal, teknologi, dan lain-lain). Dengan keluwesan gerak, maka setiap perusahaan
milik negara akan dapat mencurahkan segala daya dan kemampuannya untuk
mencapai tujuan kegiatan usahanya. Namun tidaklah dapat diingkari bahwa
keketertiban dalam penguasaan ditetapkan sebagai sarana untuk menjamin
ketertiban dimaksud, dalam hubungannya dengan kedudukan perusahaan milik
negara sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas. Oleh karena itulah maka
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini menetapkan kekuasaan,
wewenang, tugas, dan kewajiban dari masing-masing instansi yang langsung
berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memantapkan pengelolaan
PERJAN, PERUM, dan PERSERO. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Walaupun sifat usaha dari PERJAN, PERUM, dan PERSERO berbeda namun ketiganya memiliki persamaan kedudukan, yakni merupakan aparatur perekonomian negara serta merupakan salah satu unsur utama dalam perekonomian nasional. Dengan demikian maka maksud dan tujuan perusahaan-perusahaan milik negara tersebut adalah serasi pula dengan seluruh kegiatan pembangunan lainnya. Oleh sebab itu kegiatan perusahaan-perusahaan milik negara harus dapat menunjang pelaksanaan kebijaksanaan maupun program pemerintah di bidang pembangunan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya, terutama sebagai perintis dalam rangka melengkapi kegiatan sektor swasta dan sektor koperasi. Sudah barang tentu kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, efisien dan efektif sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keuangan negara, memberikan sumbangan kepada perekonomian negara serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Pasal 39 Pasal 40 Pasal 42 Pasal 43 Pasal 45 Pasal 48 Pasal 50 Pasal 52 |