MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014; |
|||
b. |
bahwa sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 ; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; |
|||||
|
|
|
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ; |
|||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
|
||||||
Memutuskan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal I |
||||||
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebesar Rp1.961.402.442.152,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar empat ratus dua juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas: |
|||||
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp105.497.183.597,00 (seratus lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah); |
|||||
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp1.013.079.234.318,00 (satu triliun tiga belas miliar tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah); |
|||||
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi sebesar Rp842.826.024.237,00 (delapan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah). |
||
(2) |
Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Desember 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 22 Desember 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
YASONNA H. LAOLY |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1944 |