DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOK : 955/KMK.O4/1983
TENTANG
PENENTUAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK
SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
MENTEKI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pejabat-pejabat perwaic,iiannorganisasi
internasional yang ditentukan oleh MenteriKeuangan
tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
b.bahwa
oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Menteri
Keuangan
tentang organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidaktermasuk
sebagai Subyek Pajak Penghasilan,
Mengingat : Pasal 3 huruf b Undang-undang
Nomor7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTEKI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN ORGANISASI-ORGANISASIINTERNASIONAL
YANG PEJABAT- PEJABATPERWAKILANNYA
TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAKDARI
PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusanini,
pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajakdari Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peng- umuman Keputusanini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Ditetapkan dI : J A K A R T A
- Pada tanggal : 31 Desember 1983.
MENTERI KEUANGAN,
RADIUS PRAWIRO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 955/KMK.04/1983
TANGGAL : 31 DESEMBER 1983
I. BADAN-BADAN INTERNASIONALDARI
PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA:
A.UNDP
( United Nations Development Programe)
1. ILO(
International Labour Organisation)
2. UNESCO(
United Nations Education Scientific and Culture Organization)
3. FAO
( Food Agriculture Organiosation)
4. ICAO
( International Civil Aviation Organization)
5. WHO(
World Heath Organization)
6. UPU(
Universar Postal Union)
7. WMO(
World Meteorological Organization)
8. UNDO
( United Nations Industrial Development Organization)
9. ITU(
International Telecomunication Union)
10. IAEA(
International Atomic Energy Agency)
B. UNICEF (United
Nations Children's Fund)
C. WFP (World
Food Program)
D. FUNDWI ( Fundof
the United Nations for the Development of West Irian)
E. IBRD ( InternationalBank
of Reconstruktion and Development)
F. IMF ( InternationalMonetery
Fund)
G. ADB ( Asian DevelopmentBank)
H. IDA ( InternationalDevelopment
Agency).
II. KERJA SMA TEKNIH BILATERAL :
1. Kerja sama Tehnik NegeriBelanda
- RI
2. Kerja sama Tehnik Rusia - RI
3. Kerja sama Tehnik JermanBarat - RI
4. Kerja sama Tehnik Perancis - RI
5. Kerja sama Tehnik Polandia - RI
6. Kerja sama Tehnik AmerikaSerikat -
RI
(USAID
: United States Agency for International Development)
7. Kerja sama Tehnik Swiss - RI
8. Kerja sama Tehnik Italia -
RI
9. Kerja sama Tehnik Belgia - RI
III. COLOMBO PLAN :
1. Australia ColomboPlan
2. Canada Colombo Plan
3. Japan Colombo Plan
a.OTCA
: Overseas Technical Cooperations Agency
b.OECF
: Overseas Economic Cooperation Fund
4. Colombo Plan Inggris
5. New Zealand ColomboPlan
6. Indian Colombo plan
7. IPECC ( Pakistan - RI)
IV. KERJASAMA KEBUDAYAAN :
1. Kerjasama KebudayaanBelanda - RI
2. Kerjasama KebudayaanJepang - RI
3. Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA-
RI
V. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
1. The Ford Foundation
2. RockefellerFoundation
3. Friedrich EbertStiftung
4. CARE (Cooperativefor
American Relief Every where incorporotion)
5. CRS (CatholicRelief
Service)
6. CWS (ChurchWorld
Service)
7. FNS (FriedrichNeumann
Stiftung)
8. IRRI (InternationalRice
Research Institute)
9. OXEAM (OxfordCommittee
for famina Relief)
10. Lepprosy Mission
11. Asia Foundation
12. Chritian Children's Fund
13. IESC (International ExecutiveService
Corporation)
14. The British Council.
VI. SEAMEO (South East Asian Minister of EducationOrganization)
beserta proyeknya di Indonesiaantara
lain BIOTROP dan TROPMED.
MENTERIKEUANGAN,
RADIUSPRAWIRO