DANA SUBSIDI BENIH - PERTANGGUNGJAWABAN - TATACARA PENYEDIAAN |
|||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.02/2013 TANGGAL 21 MARET 2103 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH |
|||
ABSTRAK | :: | - |
dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan nasional, telah dialokasikan dana subsidi benih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; untuk membantu petani agar dapat membeli benih varietas unggul bersertifikat dengan harga terjangkau, perlu diberikan subsidi benih; untuk itu dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan subsidi benih, perlu diatur kembali mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi benih yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010; berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih. |
: | - |
Dasar hukum Peraturan Mentri ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.70, TLN No.4297); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN Tahun 2004 No.4355); UU No.15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PP No.8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.25, TLN No.4614); PP No.90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No. 5178); Kepres No.42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No.73, TLN No.4212), sebagaimana telah diubah dengan Kepres No.72 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.92, TLN No.4418); Kepres No.37 Tahun 2012; PMK No.82/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.179/PMK.05/2010; PMK No.91/PMK.05/2007; PMK No.171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.233/PMK.05/2011; PMK No.250/PMK.05/2010; PMK No.256/PMK.05/2010; PMK No.160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.29/PMK.02/2013; PMK No.190/PMK.05/2012; PMK No.241/PMK.05/2012; PMK No.247/PMK.02/2012. |
|
: | - |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Harga Benih yang selanjutnya disingkat HB adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual ke kelompok tani, termasuk keuntungan dan biaya angkut sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian; Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian; Berdasarkan alokasi dana dan besaran volume benih bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan, Menteri Pertanian menetapkan HB dan HET; Berdasarkan alokasi dana Subsidi Benih dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan memperhatikan HB dan HET yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih; KPA melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran benih bersubsidi; Hasil verifikasi dimaksud digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih; Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Benih; KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana Subsidi Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|
CATATAN | : | - |
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 21 Maret 2013. |