MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   30 / PMK.02 / 2007

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH
UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembanguna n Proyek Monorail Jakarta;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA.

 

BAB I
PRINSIP UMUM PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH


Pasal 1

 

 

Pemerintah dapat menyediakan dana untuk pemberian jaminan bagi pembangunan Proyek Monorail Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006, sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

Penyediaan dana jaminan Pemerintah untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan setelah mendapat persetujuan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

BAB II
BATAS JAMINAN PEMERINTAH


Pasal 3

 

 

Batas jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diberikan Pemerintah untuk menutup kekurangan (shortfall) atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) penumpang per han adalah maksimal sebesar USD 11,250,000.00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) per tahun selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Proyek Monorail Jakarta (green line dan blue line) beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) penumpang per hari.

 

Pasal 4

 

 

Pemenuhan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta terlebih dulu melaksanakan pembayaran porsi jaminan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup shortfall atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) penumpang per hari, maksimal sebesar USD 11,250,000.00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) per tahun selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Proyek Monorail Jakarta beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) penumpang per hari.

 

BAB III
PENYEDIAAN DANA JAMINAN PEMERINTAH


Pasal 5

 

 

(1)

Penyediaan dana jaminan Pemerintah dilakukan tiap-tiap tahun selama 5 (lima) tahun dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada kurs APBN yang berlaku pada tahun berjalan.

 

 

(2)

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permintaan penyediaan dana untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menyediakan dana jaminan Pemerintah melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku KPA menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan selaku kuasa Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA yang berlaku sebagai dasar untuk pencairan dana jaminan Pemerintah untuk Proyek Monorail Jakarta.

 

 

(5)

Pagu dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas maksimal pencairan jaminan Pemerintah untuk Proyek Monorail Jakarta.

 

BAB IV
PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH


Pasal 7

 

 

Persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat diberikannya jaminan Pemerintah terhadap Proyek Monorail Jakarta adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan jaminan bagi pembangunan Proyek Monorail Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006.

 

 

b.

Jaminan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar USD 11,250,000.00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun bersangkutan.

 

 

c.

Standar pelayanan oleh badan usaha mitra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun Proyek Monorail Jakarta (Badan Usaha) telah diverifikasi dan dinilai layak oleh konsultan independen untuk mengangkut 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) penumpang per hari.

 

BAB V
PROSEDUR PENCAIRAN JAMINAN PEMERINTAH


Pasal 8

 

 

Pencairan jaminan Pemerintah dilakukan setiap tahun dengan prosedur sebagai berikut :

 

 

a.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permintaan pencairan jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1.

permintaan pencairan jaminan dari Badan Usaha kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

 

 

 

2.

laporan hasil verifikasi terhadap jumlah penumpang pada akhir tahun dari konsultan independen;

 

 

 

3.

laporan keuangan Badan Usaha pada akhir tahun bersangkutan yang telah diaudit oleh auditor independen;

 

 

 

4.

surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membayar jaminannya untuk tahun yang bersangkutan disertai dengan tanda bukti terima dari Badan Usaha.

 

 

b.

Permintaan pencairan jaminan Pemerintah yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku KPA atas dasar DIPA dana jaminan Pemerintah untuk Proyek Monorail Jakarta menunjuk :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

 

 

(2)

Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(3)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan :

 

 

 

a.

dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a);

b.

kuitansi pencairan.

 

 

(4)

Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penerbii SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan :

 

 

 

a.

laporan verifikasi konsultan independen terhadap jumlah penumpang Monorail Jakarta dan pemenuhan standar pelayanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha;

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

 

 

(5)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Badan Usaha.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10

 

 

(1)

Dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Proyek Monorail Jakarta harus telah beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) penumpang per hari.

 

 

(2)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka pemberian jaminan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Maret 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI