KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 347 /KMK.01/1999

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR

KEPTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan ekspor kendaraan bermotor dipandang dan atau bahan dari Gudang Berikat untuk diolah,dirakit atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor dengan tujuan diekspor;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dipandang dengan perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR.

Pasal  1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
3.
pembebasan adalah pembebasan bea masuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang     lain untuk pembuatan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor;
4.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang     ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
5.
Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang  didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

Pasal 2

Terhadap barang dan atau bahan asal Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor, yang diimpor oleh perusahaan sendiri perakitan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas pembebasan.

Pasal 3

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan mengunakan     formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran I keputusan ini.
2.
Diajukan oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang mengimpor     barang dan atau bahan dari Gudang berikat.
3.
Melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan atau bahan asal impor dengan     kendaraan bermotor yang diekspor dengan mengunakan formulir sebagaimana contoh     yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini.
4.
Terhadap barang dan atau bahan yang diipor dari Gudang Berikat untuk diolah, dirakit     atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor harus diekspor     seluruhnya.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diproses untuk disetujui ditolak dalam jangka waktu 14 ( empat belas )hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 5

Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib :

1.
menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau jaminan lainnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar bea masuk yang tertang sebelumnya pengeluaran dan atau bahan yang dilakukan.
2.
menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan     kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
3.
menyampaikan laporan Ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai     sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali menggunakan formulir sebagaimana contoh     yang ditetapkan dalam Lampiran III dan IV keputusan ini, disertai dokumaen:
a.
fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh pejabat Bea dan Cukai;
b.
fotokopi Surat Tanda Terima Jaminan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cuaki;
c.
fotokopi PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh pejabat Bea Dan Cukai
d.
fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill.
4.
menyampaikan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang    dan Bahan asal impor yang mendapat Fasilitas Pembebasan Kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalm Lampiran V dan VI Keputusan Ini, disertai dokumun:
a.
fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;  
b.
fotokopi SSBC.

Pasal 6

Pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilaksanakan dalam oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana contoh yang telah ditetapakn dalam Lampiran VII Keputusan ini.

Pasal 7

(1)
Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak  tanggal pengimporan.
(2)
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Jaminan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari keja setelah Laporan Ekspor diseyuji.
(3)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea masuk       yang terutang atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam ) bulan sampai pelaksanaan ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan.
(4)
Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah bea masuk dibayar selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk

Pasal 8

(1)
Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan dilakukan penyerahan kedalam negeri, Bea masuk dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharunya dibayar;
(2)
Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bulan jaminana dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 9

Pengawasan terhadap pemberian failitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Pelasanakan audit dibidang Kepabeanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit dibidang kepabeanan.

Pasal 11

Atas barang dan atau bahan hasil produksi seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan, apabila tidak dapat dipertanggunjawabkan, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharunya dibayar.

Pasal 12

(1)
Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang diimpor dari Gudang Berikat dapat dijual didalam negeri dengan dikenakan bea masuk sebesar 5% dari harga jual.
(2)
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri dilakukan pemerikasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Sisa barang dan atau bahan dan barang dan atau bahan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharunya ada diperusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, peneriama fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen ) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 13

(1)
Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan bahan yang rusak dapat dimusnahkan.
(2)
Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang dimusnahkan, bea masuk tidak ditagih.
(3)
Permohonan Pemusnahan diajukan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita dalam Berita Acara Pemusnahaan.

Pasal 14

Atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dipertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran VIII keputusan ini.

Pasal 15

(1)
Apabila hasil pemerikasaan menunjukan adanya kelebihan pembebasan, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan di tambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan.
(2)
Apabila kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur pidana, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

Pasal 16

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 17

Keputusan ini berlaku sejak tangga 1 Juli 1999

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia       

                   

LampI ................