MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 31/PMK.02/2007

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ALOKASI DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DAN TUNJANGAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN VETERAN NON TUNJANGAN
VETERAN TAHUN ANGGARAN 2007

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;

 

 

b.

bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya;

 

 

c.

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, pemerintah berkewajiban untuk memberikan subsidi dan iuran dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan dan pemeliharaan kesehatan kepada veteran Non Tunjangan Veteran (Tuvet);

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran Tahun Anggaran 2007;

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 7);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3890);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4294);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

11.

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007;

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DAN TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN VETERAN NON TUNJANGAN VETERAN TAHUN ANGGARAN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

2.

Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.

3.

PT ASKES (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Non Tunjangan Veteran.

4.

Tim Monitoring adalah tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang anggotanya terdiri dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, PT ASKES (Persero) dan Instansi terkait yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan dana.

BAB II
ALOKASI DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN
DAN TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
VETERAN NON TUNJANGAN VETERAN

Pasal 2

(1)

Alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran 2007.

(2)

Atas dasar alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT ASKES (Persero) mengajukan permintaan penyediaan dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(3)

Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sebagai dasar penerbitan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.

(4)

Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(5)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pencairan dana yang permintaannya diajukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah dana yang disediakan.

(6)

Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB III
TATA CARA PENCAIRAN DANA

Pasal 3
 

(1)

Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen, Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar dan bendahara pengeluaran.

(2)

PT ASKES (Persero) menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

(3)

Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(4)

PT ASKES (Persero) menyampaikan SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran cq. Pejabat Penerbit SPM.

(5)

Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Penerbit SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

(6)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT ASKES (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

BAB IV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA

Pasal 4

(1)

PT ASKES (Persero) menyampaikan laporan realisasi pencairan dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran setiap triwulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran III.

(2)

PT ASKES (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan Veteran Non Tunjangan Veteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Penggunaan dana iuran asuransi kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran Non Tunjangan Veteran dapat dilakukan audit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 5
 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran Non Tunjangan Veteran beserta keluarganya dibentuk Tim Monitoring yang secara periodik melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Asuransi Kesehatan.

(2)

Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam penyusunan usul alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet pada APBN tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan data Veteran Non Tunjangan Veteran dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
 

Dalam hal iuran asuransi kesehatan dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran non tunjangan veteran masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
 

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.02/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran Tahun Anggaran 2006, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2007

MENTERI KEUANGAN

 

SRI MULYANI INDRAWATI