ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2013_SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 216/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2013 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 dan untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 225/PMK.05/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut yaitu ketentuan Pasal 1 disisipkan satu angka diantara angka 8 dan angka 9 yaitu tentang Unit Akuntansi Investai Pemerintah. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah yaitu tentang SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8) yaitu tentang pelaksanaan SA-IP. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah yaitu tentang UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 23 A yaitu tentang UA-IP menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah yaitu tentang UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN. Ketentuan Pasal 25 diubah yaitu tentang Investasi Jangka Panjang dinilai dengan Metode Ekuitas. Ketentuan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a) yaitu tentang Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan, ayat (1b) yaitu tentang Pejabat yang membawahi UA-IP membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan, dan ayat (2a) yaitu tentang Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) memuat pernyataan bahwalaporan keuangan telah disusun dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah yaitu tentang pernyataan tanggung jawab. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 28A yaitu tentang penyampaian laporan keuangan dengan direviu oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah yaitu tentang laporan keuangan direvieu oleh APIP dan ayat (3) diubah yaitu tentang Pernyataan Telah Direviu ditandatangani oleh APIP pada Kementerian Keuangan, dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (5) yaitu tentang pelaksanaan reviu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar reviu atas laporan keuangan. Diantara BAB V dan BAB VI ditambahkan satu BAB yaitu BAB VA tentang KETENTUAN LAIN-LAIN. Huruf F dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 diubah. Huruf C dalam Bab IV mengenai Mekanisme Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam Modul sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 diubah. Lampiran contoh Format Laporan dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 ditambah format Pernyataan Tanggung Jawab Unit Akuntansi Investasi Pemerintah.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.