PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
|||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); |
|||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. |
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. |
||||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) |
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. |
|||||||
(2) |
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. |
|||||||
(3) |
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
||||||||
Pasal 6 |
||||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||||
Pasal 7 |
||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 1 Oktober 2013 |
||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 2 Oktober 2013 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 160 |