ABSTRAK PERATURAN

ALOKASI DEFINITIF_DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU_TAHUN ANGGARAN 2013

2013

PERMENKEU RI NOMOR 181/PMK.07/2013 TANGGAL 13 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK :  - bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 165/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 44/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 136/PMK.07/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Alokasi Definitif Dana Bagi HAsil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, dana alokasi sebesar Rp2.092.351.910.357,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dan rincian Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Alokasi  ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:

    a.    penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya

          dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);

    b.    rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun

           sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan

           persen); dan

     c.   pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks

           pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot

           sebesar 4% (empat persen).

    Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2013.