DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 42/KMK.01/1998

TENTANG

PERPANJANGAN MASA KERJA TIM LIKUIDASI
YAYASAN KERJASAM UNTUK PEMBANGUNAN IRIAN JAYA
(THE IRIAN JAYA JOINT DEVELOPMENT FOUNDATION/IJJDF)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk menyelesaikan sega hak dan kewajiban Yayasan Kerjasama untuk Pembangunan Irian Jaya (dalam likuidasi), masa kerja Tim Likuidasi IJJDF yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 292/KMK.01/1997 tanggal 30 Juni 1997 perlu diperpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Inodesia Nomor 291/M Tahun 1997;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 292/KMK.01/1997 tentang Pembubaran Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF) dan Pembentukan Tim Likuidasi;

M E M U T U S K A N :

Menetapan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM LIKUIDASI YAYASAN KERJASAMA UNTUK PEMBANGUNAN IRIAN JAYA (THE IRIAN JAYA JOINT DEVELOPMENT FOUNDATION/IJJDF)
PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Tim Likuidasi Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation.IJJDF) sampai dengan hak dan kewajiban IJJDF dapat terselesaikan.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 1998.
          Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Lemabaga Keuangan Departemen Keuangan;
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal departemen Keuangan;
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II di Jakarta;
Para anggota Tim yang bersangkutan.