DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 42/KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk menyelesaikan sega hak dan kewajiban Yayasan Kerjasama untuk Pembangunan Irian Jaya (dalam likuidasi), masa kerja Tim Likuidasi IJJDF yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 292/KMK.01/1997 tanggal 30 Juni 1997 perlu diperpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Inodesia Nomor 291/M Tahun 1997; | |||||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 292/KMK.01/1997 tentang Pembubaran Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF) dan Pembentukan Tim Likuidasi; | |||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
Menetapan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM LIKUIDASI YAYASAN KERJASAMA UNTUK PEMBANGUNAN IRIAN JAYA (THE IRIAN JAYA JOINT DEVELOPMENT FOUNDATION/IJJDF) | ||||||||
PERTAMA | : | Memperpanjang masa kerja Tim Likuidasi Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation.IJJDF) sampai dengan hak dan kewajiban IJJDF dapat terselesaikan. | ||||||||
KEDUA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 1998. | ||||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : |
||||||||||
|
|
Menteri Keuangan
Mar,ie Muhammad