BUMN - TINGKAT KESEHATAN - PENILAIAN
1998
KEPMENKEU NO.198/KMK.016/1998 TANGGAL 24 MARET 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
ABSTRAK : - Dengan ditetapkannya PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, dipandang perlu menetapkan kembali sistem penilaian kinerja BUMN yang dapat mencerminkan kondisi kesehatan perusahaan dengan memperhatikan kaedah penilaian kesehatan perusahaan yang berlaku umum, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 PrP Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.59, TLN No. 1989); UU No.9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.40, TLN No.3587); UU No.1 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.13, TLN No.3587); PP No.12 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.15, TLN No.3731); PP No.13 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.16, TLN No.3732); Keppres No.96/M/1993.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BUMN, Anak Perusahaan BUMN; Pemberlakuan penilaian tingkat kesehatan BUMN bagi seluruh BUMN non jasa keuangan maupun BUMN jasa keuangan kecuali Persero Terbuka dan BUMN yang dibentuk dengan Undang -Undang tersendiri; PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN : Penggolongan tingkat kesehatan BUMN : Sehat, Kurang Sehat, Tidak Sehat; Dasar penilaian tingkat kesehatan BUMN; BUMN NON JASA KEUANGAN : Pembedaan penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bergerak dibidang non jasa keuangan: BUMN infrastruktur dan BUMN non infrastruktur; Indikator penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi BUMN yang bergerak dibidang usaha non jasa keuangan; BUMN JASA KEUANGAN : Pembedaan penilaian tingkat kesehatan BUMN jasa keuangan : BUMN yang bergerak dalam bidang usaha perbankan, asuransi, jasa pembiayaan dan jasa penjaminan; KETENTUAN PENUTUP : Kewajiban BUMN menerapkan penilaian tingkat kesehatan BUMN berdasarkan keputusan ini kepada Anak Perusahaan BUMN sesuai dengan bidang usaha Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan.
CATATAN : - Penilaian tingkat kesehatan BUMN ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh RUPS untuk PERSERO atau Menkeu untuk PERUM.
- Perubahan pengelompokan BUMN dalam kategori BUMN infrastruktur dan BUMN non infrastruktur ditetapkan oleh Dirjen Pembinaan BUMN.
- Penambahan atau pengurangan bidang -bidang atau jenis -jenis kegiatan untuk menentukan kriteria BUMN infrastruktur ditetapkan oleh Dirjen Pembinaan BUMN.
- Pengelompokan BUMN yang bergerak dalam bidang uasaha jasa keuangan dan indikator penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Menkeu tersendiri.
- Keputusan ini mencabut segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini.
- Keputusan ini mulai berlaku untuk penilaian tingkat kesehatan BUMN tahun buku 1998.

-

-