ABSTRAK |
: |
- |
Dengan ditetapkannya PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan,
dipandang perlu menetapkan kembali sistem penilaian kinerja BUMN yang dapat
mencerminkan kondisi kesehatan perusahaan dengan memperhatikan kaedah penilaian
kesehatan perusahaan yang berlaku umum, dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 PrP Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.59, TLN No. 1989); UU No.9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.40, TLN No.3587); UU No.1 Tahun 1995 (LN Tahun
1995 No.13, TLN No.3587); PP No.12 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.15, TLN
No.3731); PP No.13 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.16, TLN No.3732); Keppres
No.96/M/1993.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BUMN, Anak
Perusahaan BUMN; Pemberlakuan penilaian tingkat kesehatan BUMN bagi seluruh
BUMN non jasa keuangan maupun BUMN jasa keuangan kecuali Persero Terbuka
dan BUMN yang dibentuk dengan Undang -Undang tersendiri; PENILAIAN TINGKAT
KESEHATAN : Penggolongan tingkat kesehatan BUMN : Sehat, Kurang Sehat,
Tidak Sehat; Dasar penilaian tingkat kesehatan BUMN; BUMN NON JASA KEUANGAN
: Pembedaan penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bergerak dibidang non
jasa keuangan: BUMN infrastruktur dan BUMN non infrastruktur; Indikator
penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi BUMN
yang bergerak dibidang usaha non jasa keuangan; BUMN JASA KEUANGAN : Pembedaan
penilaian tingkat kesehatan BUMN jasa keuangan : BUMN yang bergerak dalam
bidang usaha perbankan, asuransi, jasa pembiayaan dan jasa penjaminan;
KETENTUAN PENUTUP : Kewajiban BUMN menerapkan penilaian tingkat kesehatan
BUMN berdasarkan keputusan ini kepada Anak Perusahaan BUMN sesuai dengan
bidang usaha Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan.
|
CATATAN |
: |
- |
Penilaian tingkat kesehatan BUMN ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan
laporan tahunan oleh RUPS untuk PERSERO atau Menkeu untuk PERUM. |
|
|
- |
Perubahan pengelompokan BUMN dalam kategori BUMN infrastruktur dan
BUMN non infrastruktur ditetapkan oleh Dirjen Pembinaan BUMN. |
|
|
- |
Penambahan atau pengurangan bidang -bidang atau jenis -jenis kegiatan
untuk menentukan kriteria BUMN infrastruktur ditetapkan oleh Dirjen Pembinaan
BUMN. |
|
|
- |
Pengelompokan BUMN yang bergerak dalam bidang uasaha jasa keuangan
dan indikator penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi
ditetapkan dengan Keputusan Menkeu tersendiri. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mulai berlaku untuk penilaian tingkat kesehatan
BUMN tahun buku 1998. |